Jambi, LiputanKPK.com | Senin, 5 Januari 2026 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana dengan terdakwa Desy Munarsih, yang menjabat sebagai Bendahara DP3A Sarolangun, dijadwalkan digelar hari ini, Senin (5/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan penelusuran melaluiisonik, Pengadilan Tipikor PN Jambi telah menerima berkas perkara tersebut sejak 19 Desember 2025. Informasi jadwal persidangan juga tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.
Perkara ini ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Eko Wahyudi, Hanna Fitrianti, Herman Tangkas Panggabean, Rince Yutari, Yossie Sinaga, Habibi Rahman, serta Bambang Harmoko.
Penetapan Desy Munarsih sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran DP3A Sarolangun Tahun Anggaran 2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Desy langsung menjalani penahanan terhitung sejak Kamis, 11 Desember 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, dalam keterangan persnya pada Desember lalu menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung kami bawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani masa penahanan,” ujar Rolly saat itu.
Penetapan tersangka terhadap Desy Munarsih berkaitan dengan dugaan praktik pembuatan SPJ fiktif dalam pengelolaan keuangan DP3A Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346.764.468,00.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
(Nurdin Asnawi | Kaperwil Jambi)












