Liputan KPK Lingga – Kepulauan Riau – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kepentingan operasional perkebunan kelapa sawit di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini semakin memicu kemarahan publik.
Informasi yang sebelumnya beredar bahwa kegiatan tersebut menggunakan solar industri justru diduga kuat merupakan upaya pengaburan fakta.
Hasil penelusuran media LiputankPk dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan mengungkap bahwa operasional alat berat di lokasi perkebunan tersebut diduga kuat menggunakan solar bersubsidi, bukan solar industri seperti yang sempat diklaim.
Lebih mengejutkan lagi, sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pasokan BBM bersubsidi tersebut diduga berasal dari oknum aparat penegak hukum yang berperan sebagai pemasok.
“Solar yang dipakai di lokasi kebun itu bukan solar industri. Itu BBM bersubsidi. Bahkan ada informasi mereka membeli dari oknum aparat penegak hukum yang menjadi pemasoknya,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika kegiatan perkebunan tersebut menggunakan solar industri untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Di lapangan, aktivitas pembukaan lahan disebut-sebut menggunakan tiga unit alat berat jenis Kobelco, yang tentunya membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar setiap harinya.
“Secara logika tidak masuk akal mereka memakai solar industri. Untuk mengurus izin pembukaan lahan saja diduga tidak ada, tapi aktivitas alat berat terus berjalan. Jadi wajar jika masyarakat bertanya, apakah ada pihak kuat yang membekingi sehingga penegakan hukum di Lingga seolah tutup mata,” tegasnya.
Ironisnya, seorang oknum aparat penegak hukum di Lingga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mengakui bahwa kabar penggunaan solar industri tersebut memang tidak benar.
“Soal solar industri itu memang hoaks. Solar yang masuk ke lokasi kebun sawit itu BBM bersubsidi. Dan bukan hanya di kebun sawit lokasi tinjol aja, kebun sawit milik PT. CSA juga mereka bermain,selain sop penyalur ada juga selaku oknum wartawan yang jadi pemasok solar tersebut ke sana.cetusnya
Kalau mau jelas, gali saja ke beberapa aparat penegak hukum. Pasti ketemu siapa yang menjadi pemasok solar itu,” ujarnya. Kamis 12 Maret 2026
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha perkebunan jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, jika aktivitas perkebunan tersebut juga terbukti melakukan pembukaan lahan tanpa izin, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar:
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang menjalankan usaha perkebunan tanpa izin.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi BBM bersubsidi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di Kabupaten Lingga sedang tidak baik-baik saja.
Sejumlah kalangan menilai, jika praktik ini benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, maka patut dipertanyakan di mana peran pengawasan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kebun sawit di wilayah Desa Tinjol maupun aparat penegak hukum yang disebut-sebut terkait dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam skandal tersebut.
Jika terbukti benar, kasus ini berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Lingga.
Laporan: Taufik












