Bogor, liputankpk.com – Polemik kepindahan seorang siswa berinisial MR, jurusan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi di SMK Nurul Hikmah Jonggol, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang setelah pihak sekolah mengambil kebijakan membebaskan seluruh tunggakan biaya pendidikan demi kelangsungan masa depan siswa tersebut.
Sebelumnya, orang tua MR mengaku kebingungan setelah anaknya tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Menurut keterangan ibu MR kepada media pada Kamis (30/4/2026), awalnya pihak sekolah masih mengizinkan MR mengikuti proses belajar hingga pembagian rapor.
Namun, beberapa waktu kemudian, melalui Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) sekaligus Wakil Kesiswaan, Rudi, pihak keluarga mendapat informasi bahwa MR diminta tidak masuk sekolah lagi karena statusnya telah dipindahkan dari sekolah tersebut.
“Anak saya sempat tidak sekolah hampir tiga minggu karena bingung harus pindah ke mana. Mentalnya juga sempat drop,” ujar ibu MR.
Selain itu, pihak keluarga juga mengaku mengalami kebingungan terkait nominal tunggakan biaya sekolah. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara tagihan yang disampaikan secara lisan dengan invoice resmi yang diterima.
Kondisi tersebut semakin terkendala karena data pokok pendidikan (Dapodik) MR saat itu belum dipindahkan, sehingga proses administrasi di sekolah tujuan menjadi terhambat.
Media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada Wakil Kesiswaan belum mendapat tanggapan. Pada Kamis (30/4/2026), media juga mendatangi sekolah, namun belum dapat bertemu kepala sekolah dan diminta kembali pada hari berikutnya.
Pada Selasa (5/5/2026), media akhirnya diterima oleh Wakil Kesiswaan, Rudi, yang mewakili pihak sekolah. Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya tidak mengeluarkan MR, melainkan memindahkan siswa tersebut dengan alasan tertentu.
“Pada intinya kami pihak sekolah tidak mempersulit. Silakan orang tuanya datang, terkait tunggakan bisa dibicarakan. Yang terpenting anak bisa tetap melanjutkan sekolah di tempat yang baru,” ujar Rudi.
Ia juga mengakui bahwa surat resmi perpindahan siswa saat itu memang belum diterbitkan dan proses perpindahan data Dapodik masih berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak sekolah dan keluarga siswa.
Rudi menambahkan, pihak sekolah sebelumnya telah beberapa kali berusaha menghubungi orang tua siswa untuk menyelesaikan administrasi perpindahan sekolah.
Puncaknya, pada Rabu (6/5/2026), media bersama ibu MR bertemu langsung dengan Kepala SMK Nurul Hikmah Jonggol, Iwan, yang didampingi Wakil Kesiswaan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengambil keputusan untuk membantu proses perpindahan data Dapodik sekaligus membebaskan seluruh tunggakan biaya pendidikan MR agar siswa tersebut dapat segera melanjutkan pendidikan di sekolah barunya.
“Ini hanya miss komunikasi saja, Bu. Selama ini kami hanya menunggu penyelesaian bersama agar semuanya jelas dan baik-baik. Sekarang semuanya sudah dibereskan,” ujar Iwan.
Keputusan tersebut disambut haru oleh ibu MR yang mengaku bersyukur karena anaknya kini dapat kembali melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun biaya.
Langkah yang diambil pihak sekolah dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan anak, sekaligus upaya penyelesaian persoalan secara musyawarah dan humanis. (Red)











