Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang __ Kecamatan Karang Baru, sebuah perusahaan yang hadir di kabupaten Aceh Tamiang, jasa pengiriman angkutan barang, yaitu Shopee express diduga dengan sengaja tidak mengindahkan aturan Rabu (20 Agustus 2025).
Bagaimana mungkin perusahaan luar Daerah, masuk membuka usaha di Kabupaten Aceh Tamiang, tidak mau atau lebih keren nya lagi dibilang membangkang kepada aturan yang berlaku didaerah .
Dari informasi yang di dapat Media Liputan KPK.Com saat mengkonfirmasi seseorang yang mendapat mandat oleh Dishub Kabupaten Aceh Tamiang, untuk pengelola retribusi pajak Parkir khusus Kecamatan Karang Baru yaitu, Bapak Edi Saputra mengatakan
“ Saya yang menerima mandat pengelola pajak retribusi parkir, dengan pola kerja sama dengan Dishub Kabupaten Aceh Tamiang Guna Menertibkan dan Merapikan,tetapi ketika saya menjelaskan ke perusahan Shopee Expres mereka malah Menuduh saya ilegal, untung saya bawa surat yang ditandatangani pak Kadis Dishub, Sempat Juga Saya Ditahan Di Ruangan Dan Tidak Diperbolehkan Keluar Oleh Salah Satu Pegawai Shopee dan Security Karena Dituduh Ilegal, seolah olah saya melakukan pungli , menurut saya ini aneh tapi nyata,” ungkap Edi Saputra
Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com langsung mengkonfirmasi manajer kantor Shopee Express di tempat kerja nya, mengatakan
“ Kami Tidak mengetahui aturan ada retribusi parkir bang, benar ada petugas yang datang bang, kami meminta kepada petugas yg datang surat resmi tentang kewajiban retribusi parkir ini bang, agar bisa diproses dan dibayarkan oleh perusahaan kami bang, Terkait tuduhan ilegal kepada petugas yang datang kami tidak mengatakan itu bang, salah satu karyawan hanya menanyakan tentang identitas sebagai petugas bang,” sebut menejer Shopee Express.
Media Liputan KPK.Com Melalui chat mengkonfirmasi Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang yaitu, Drs Syuibun Anwar, beliau mengatakan .
“ Ada ada dua jenis pengelolaan parkir yang pertama Pajak Parkir, yaitu orang per orang atau badan usaha yang memiliki tempat khusus parkir maka masuk dalam kategori Pajak Parkir yang pengelolaan nya di BPKD. Yang kedua retribusi Parkir ditepi jalan umum untuk kecamatan Kota Kualasimpang dan Karang Baru di kelola oleh Dinas Perhubungan di luar Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang, retribusi parkir dikelola oleh Kecamatan itu sendiri,” terang pak Drs Syuibun Anwar sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam regulasi nya retribusi parkir di indonesia atau pun di Kabupaten aceh Tamiang retribusi parkir dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Retribusi Parkir.
Regulasi pajak parkir di Pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas parkir yang disediakan, baik di area publik maupun di fasilitas parkir milik daerah atau Negara.
Proses Pemungutan PBJT dipungut dari pengguna tempat parkir luar badan jalan, sedangkan retribusi parkir dipungut dari pengguna jasa parkir di badan jalan atau sarana prasarana parkir yang disediakan pemerintah.
Diminta Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, untuk turun menertibkan retribusi parkir dengan tegas tanpa harus ada rasa takut dengan perusahaan luar yang pura pura tidak mengetahui ada nya aturan ini, padahal seluruh indonesia sama regulasi retribusi parkir, ini semua akal akalan pengusaha luar saja mengatakan tidak mengetahui, dan sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Bapak Bupati Irjen Pol (P) Drs, Armia Pahmi M.H dan Ismail SE,i yang mencita citakan mengali sumber sumber (PAD),untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.
(Kaperwil Aceh)












