Bali, LiputanKPK.com – Masyarakat adat Rendu melakukan upacara ritual adat Fani di lokasi Waduk Lambo sebagai bentuk protes terhadap Panitia Pengadaan Tanah (PKK) yang dinilai lambat dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat adat. Fani adalah larangan adat yang melarang aktivitas apapun di tanah ulayat Rendu sampai hak-hak masyarakat dipenuhi.

Pendamping Hukum Masyarakat Adat Rendu, Hans Gore, menjelaskan bahwa Fani dilakukan karena mosi tidak percaya masyarakat ulayat adat Rendu terhadap PKK. “Larangan ini berlaku sampai hak masyarakat adat dipenuhi, baru dilakukan ritual ulang untuk bisa melakukan aktivitas di lokasi Waduk Lambo,” jelas Hans.
Hans menegaskan bahwa hanya ada satu jalan untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu pemerintah harus menyelesaikan hak ulayat masyarakat Rendu. Dengan demikian, pemerintah secara langsung memberi penghormatan dan pengakuan eksistensi suku Rendu.
Masyarakat adat Rendu menuntut penyelesaian hak-hak mereka terkait ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk Waduk Lambo. Mereka juga meminta Bupati Nagekeo untuk mengambil sikap tegas terkait PSN Waduk Lambo.
Hans Gore juga mengkritik sikap aparatur desa yang dinilai tidak profesional dalam menangani masalah ini. “Sikap-sikap aparatur desa sebagai tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah) modus operandinya hampir sama, mereka melakukan skenario-skenario yang tidak bermartabat dan tidak menunjukkan kewibawaan aparatur pemerintahan yang bersih,” jelas Hans.
Hans menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di beberapa desa terhadap masyarakat terdampak sumber konfliknya bermuara di kepala desa. “Lebih khusus di tiga wilayah yakni Desa Ulupulu, Desa Rendu Butowe, dan Desa Labolewa,” pungkas Hans.
Reporter: Antonius Adja












