Surat Rekomendasi untuk Kembalikan Sianida, Tapi Barang Berbahaya Masih Berada di Gudang

Oplus_0
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Dikutip, dari Delikkasus 86.com

Halsel, Mediapolisi.Com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan surat rekomendasi atas pengembalian barang berbahaya (Sianida) ke tempat kantor asal di Sepatan, Tangerang, Banten. Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 3 Juni 2025 berdasarkan berita acara pemeriksaan nomor 510/5.ab/2025. Senin 7 juli 2025,

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan karena gudang penyimpanan Sianida di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah nomor 33 Tahun 2019. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya juga mengatur tentang izin tanda daftar gudang penampungan dan penjualan barang berbahaya.

Namun, sejak dikeluarkan surat rekomendasi tersebut, barang berbahaya tersebut masih berada di gudang tempat penyimpanan di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak melakukan upaya paksa terhadap pengusaha yang bandel, seperti yang dilakukan terhadap PT Inti Kemilau Alam.

Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menilai bahwa Pemerintah Daerah harus serius dalam mengawal peredaran barang berbahaya. Jika tidak, maka dapat berdampak pada masyarakat jika dilakukan pembiaran. “Pemkab Halsel harus mengevaluasi hal tersebut bila perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Bahtiar Husni.

Bahtiar Husni juga menambahkan bahwa minimnya pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian sama halnya melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal. Apalagi, beberapa bulan terakhir semua aktivitas pertambangan ilegal di Maluku Utara ditutup serentak oleh penegak hukum.

Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi peraturan. Barang berbahaya seperti Sianida dapat berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat jika tidak ditangani dengan baik.

Dengan demikian, Pemkab Halsel harus segera mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap kasus ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Masyarakat juga berharap agar Pemerintah Daerah dapat lebih serius dalam mengawal peredaran barang berbahaya dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ilegal. Tutupnya,” Penulis: Gandy Abd haji

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *