Bitung, Sulut | liputankpk.com — Rabu, 6 Agustus 2025, menjadi hari yang tidak biasa bagi warga Bitung, Sulawesi Utara. Diduga, PT. ASDP Indonesia Ferry, perusahaan yang mengelola Pelabuhan Ferry Bitung, menetapkan tarif masuk kendaraan roda dua sebesar Rp6.000 sekali masuk. Kebijakan ini langsung memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa keputusan ini diambil secara sepihak tanpa melibatkan mereka.
Warga menilai bahwa tidak ada kajian terbuka bersama lembaga pengawasan atau pelibatan media sebagai fungsi kontrol publik dalam penetapan tarif ini. Dalam karcis resmi yang dikeluarkan PT. ASDP Indonesia Ferry-Bitung, tarif masuk untuk motor Golongan II sebesar Rp6.000 sekali masuk tertulis dengan jelas. Namun, tidak ada penjelasan rinci tentang dasar perhitungan tarif tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa penarikan tarif tersebut seolah menjadi beban tambahan yang tidak memiliki transparansi dan justifikasi yang adil. Salah seorang pengendara motor mengatakan bahwa mereka tidak pernah tahu kapan tarif ini diputuskan dan tidak ada sosialisasi atau pelibatan perwakilan masyarakat. Mereka merasa bahwa kebijakan ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Kebijakan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan layanan publik. Oleh karena itu, masyarakat merasa bahwa kebijakan tarif ini perlu ditinjau ulang.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara serta DPRD Kota Bitung segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penerapan tarif tersebut. Adrianto, seorang aktivis sosial di Provinsi Sulawesi Utara, menekankan bahwa penerapan tarif ini bukan hanya soal nominalnya, tapi juga prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, DPRD, dan pihak pengelola pelabuhan membuka ruang dialog dengan masyarakat, media, dan lembaga pengawas guna memastikan bahwa kebijakan tarif masuk tersebut tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlibatan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan mereka.
Dalam situasi ini, publik mengharapkan adanya kajian ulang dan investigasi terhadap kebijakan tarif masuk kendaraan roda dua di Pelabuhan Ferry Bitung untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut adil, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berharap bahwa kebijakan ini dapat diperbaiki untuk kepentingan bersama dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu saja.












