Tuduh Wartawan Terima Suap , PJS-MOI-AWPI-KWIP Siap Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

WAY KANAN,liputankpk.com – Menanggapi postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding “wartawan terima suap dari instansi Pemda Way Kanan”, empat organisasi profesi media di Way Kanan menyatakan sikap. Pro JurnalisMedia Siber PJS, Media Online Indonesia MOI, Aliansi Wartawan Pers Indonesia AWPI, dan Komitr Wartawan Indonesia Perjuangan KWIP siap melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan.

 

Laporan dilayangkan atas dugaan pelecehan profesi jurnalis dan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

 

Menurut pernyataan gabungan empat organisasi tersebut, Minggu 8 Juni 2026, tuduhan “terima suap” tanpa bukti telah mencederai marwah profesi wartawan yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

“Kami tidak anti kritik. Tapi menuduh wartawan terima suap dari Pemda itu pelecehan profesi. Kalau ada bukti, laporkan ke Dewan Pers atau polisi. Kalau tidak ada bukti, ini fitnah dan bisa kena UU ITE,” ujar perwakilan gabungan PJS-MOI-AWPI-KWIP.

 

*Tuntutan: Buktikan atau Minta Maaf*

Keempat organisasi menuntut Hendri membuktikan ucapannya atau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, mereka akan melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan dalam waktu dekat.

 

“Kami sudah berkoordinasi. Langkah hukum ini untuk menjaga marwah jurnalis dan memberi efek jera agar masyarakat tidak mudah menuduh di media sosial tanpa data,” tegas perwakilan MOI Way Kanan.

 

*Redaksi Buka Ruang Hak Jawab Hendri*

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com telah berupaya menghubungi Hendri untuk konfirmasi dan hak jawab terkait tuduhan “wartawan terima suap dari instansi Pemda Way Kanan”.

 

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri untuk menyampaikan klarifikasi, bukti, atau permintaan maaf sesuai Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

 

*CATATAN HUKUM*: Pemberitaan ini berdasarkan pantauan postingan publik Facebook dan pernyataan resmi gabungan organisasi media. Kata “diduga”, “menanggapi”, “menuding” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak memihak dan berkomitmen pada keberimbangan berita.

 

JL 1

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *