Pasuruan,liputankpk.com- 21 April 2026 – Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara, tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Berangkat dari semangat tersebut, DPW Squad Nusantara Jawa Timur bersama Squad Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan.
Kegiatan bertema “Integrasi Bantuan Hukum dan Pemenuhan Hak Narapidana: Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan yang Berkeadilan” ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas akses informasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan. Di tengah keterbatasan yang ada, pemahaman hukum dinilai menjadi kunci penting agar mereka tetap dapat memperjuangkan hak-haknya secara tepat dan bermartabat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur sekaligus Managing Partner Squad Law Firm, Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., MH., CPM., menegaskan bahwa kegiatan ini lahir dari kesadaran akan masih adanya kesenjangan akses terhadap layanan hukum, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
> “Negara hukum yang ideal adalah negara yang memastikan setiap warganya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Warga binaan tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka memahami proses hukum yang dijalani sekaligus mendapatkan akses bantuan hukum yang profesional,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, penyuluhan ini menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan warga binaan, mulai dari pemahaman prosedur hukum lanjutan, hak-hak narapidana, hingga sesi konsultasi hukum secara langsung. Interaksi dua arah pun menjadi bagian penting, sehingga warga binaan tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dapat menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi.
Senior Partner Squad Law Firm, Galang Putra Prandja, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa bantuan hukum harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan yang dijalankan secara profesional dan berintegritas.
> “Kami berkomitmen menjaga standar profesionalisme dalam setiap pendampingan. Sinergi dengan pihak Lapas menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar kegiatan penyuluhan, inisiatif ini membawa harapan agar warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai, sehingga mampu menjalani proses hukum dengan lebih baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Di sisi lain, kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran organisasi masyarakat dan praktisi hukum dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan.
Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus diperluas dan menjadi model percontohan di berbagai wilayah, sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan keadilan yang tidak terbatas oleh ruang dan status sosial.
(AD1W)
Editor: Amin












