ROHIL, Liputankpk.com|Masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam Bentuk Perhimpuan Petani Kelapa Sawit Kubu dan Kubu Babussalam Sebagai Bentuk Komitmen Masyarakat Yang Merupakan Sebagai Wujud Wadah Kekompakan Petani Dalam Mencari Solusi dengan Adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Terkait Kawan Hutan
Dalam Hal ini diselenggarakan Skitar Pukul 19,30 Wib diHalaman Rumah Kediaman Endang Saputra Jalan Jendral sudirman Kep.Teluk Nilap Kec.Kubu Babussalam Kab.Rohil,Riau Rabu 30/07/2025
Pasalnya Baru Baru Ini beredar diMensos Satgas PKH Sita Lahan Kelapa Sawit Milik Masyarakat, Dalam Keresahan Masyarakat Mita Pemerintah Kaji ulang Terkait Tentang Peta Kawasan Hutan Yang Berada dikecamatan Kubu dan Kubu Babussalam
Ketua PPKK Zulhaifi Hari ini kita berkumpul Untuk menyikaipi Kisruh Tentang Kawawan hutan yang terjadi ditengah tengah masyarakat Alhamdulillah hari ini kita berembuk bersama petani sawit Membentuk Perhimpunan Petani Sawit Kubu dan Kubu Babussalam
terbitnya Kepres No 5 Tahun 2025 Terbentuknya Satgas PKH Maka Ada muncul keraguan bahwa di kubu kuba setelah dibuka Peta Sudah Banyak Kawasan Hutan Nah Ini Menjadi Pertanyaan Kita Melalui Wadah Ini
Kemudian Didampingi Oleh Anggota DPRD Masyarakat dan empat Ksukuan yang akan sama-sama nati Akan mendobrak pemerintah Rohil Untuk Memita Keterangan Apa Benar Kab Rohil Khusus nya Kec.Kubu dan Kuba Sudah Merubah Status Menjadi Kawasahutan dan Kami juga menemukan Dokumen dari SK dari Menteri Kehutanan No 573 Tahun 2014 Bahwa perubahan Itu Total Secara Senipikan Ini yang kita Updete Kepada Pemkab Rohil
Selain Itu Kami mita kepada Kementerian Kehutanan dan Presiden Prabowo Subianto Untuk Merevisi Kembali Kebijakan yang ada Karna Regulasinya Tumbang Tindih dan Ini Menyengsarakan Masyarakat
Wadah Ini Akan sama-sama memperjuangkan dari Daerah provinsi maupun Pusat dan Wadah ini dibentuk untuk berkelanjutan.
Menurut Zulhaifi Masyarakat menginginkan Perubhan status kembali jangan sampai kampung yang sudah lama berdiri dijadikan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Hutan tentu ada Regulasi Aturan yang ditetapkan Penentuan Tapal batas, Penetapan kemudian Pengukuhan Atas Batasnya barau Adanya Penetapan Hukum.
Sementara Anggota DPRD Adil Makmur Yang Menghadiri Kegiatan tersebut Mengatakan Saya Akan Membawa Aspirasi Masyarakat Keforum dprd kab.rokan hilir bagaimana solusi jalan keluarnya.**-Andri












