577 PPPK Pasangkayu Terancam Tanpa THR dan Gaji 13 Dasar Perbup Dipertanyakan
LiputanKPK.com. PASANGKAYU — Sebanyak 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK PW) di Kabupaten Pasangkayu terancam tidak terima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Informasi tersebut dihimpun dari beberapa PPPK PW yang enggan disebut namanya.
Selain itu beberapa menyampaikan melalui akun media sosial.
Sementara itu, Pemkab Pasangkayu mengeluarkan (Perbup) Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke 13, dalam pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke 13 dapat diberikan kepada PPPK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Sementara di Kabupaten Pasangkayu tidak dapat melakukan pembayaran THR dan Gaji ke 13 karena ketidak mampuan keuangan daerah.
“Yang jadi pertanyaan kami, Perbup yang menjelaskan akan dibayarkan sesuai kemampuan anggaran daerah itu berdasarkan apa? Apakah ada peraturan turunan seperti peraturan perundang-undangan atau Perpres atau Pergub.
Sementara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dengan mekanisme tertentu,” ungkap salah satu PPPK, Rabu 11 Maret 2026.
Sementra itu, Kabid Anggaran BPKAD Pasangkayu Dini menjelaskan bahwa, dengan ada Perbup ini. Pemkab Pasangkayu tidak dapat melakukan pembayaran THR dan Gaji ke 13 karena ketidak mampuan keuangan daerah.
Dijelaskan bahwa, peraturan penggajian atau tambahan penghasilan PPPK disesuaika dengan kemampuan anggaran daerah.”Tutupnya.
Muh. Ilham Nur












