Bitung, Sulut | liputankpk.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung pada Kamis, 31 Juli 2025. Pelaku yang diamankan adalah KGT alias Cecong, seorang warga Kelurahan Bitung Barat Satu. Jum’at, 1 Agustus 2025
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.
Menariknya, pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran obat keras kepada pihak berwajib.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung dapat diminimalisir. Polres Bitung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












