Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung.
Bitung, Liputan kpk.com”- Bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RIIW alias Fael (18), sekitar pukul 14.30 WITA, Rabu (20/5/2026) .
Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita total 1.028 butir obat keras ilegal yang diduga jenis Trihexyphenidyl
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WITA terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Bitung.
Dari hasil penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir serupa.
Liputan KPK.com,( Robert.M ).












