Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang ___ Kecamatan Tamiang Hulu, Dilema PT Evan yang dikelabui mentah mentah oleh owner yang membeli, PT SAM (Saudara Adi Megah) tersebut, yang diketahui saat ini, sudah di pecah pecah kepemilikan nya menjadi sertifikat, agar lahan tersebut mendapatkan program plasma .
Darwin cs (Anwar, Awi, dan Darwin) adalah owner dari lahan yang diplasmakan ke PT Evan sebanyak 159 Ha. Dari pantauan Media Liputan KPK.Com Selasa, (05 Agustus 2025). Lahan tersebut asal mula adalah PT SAM, Bagaimana ini bisa terverifikasi hingga menjadi beberapa sertifikat guna mendapatkan program plasma dari PT Evan .
Upaya Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi salah satu warga rongoh yang juga berladang di dekat daerah kebun tersebut yaitu Samin Kewa (53) mengakatan.
“ Benar itu lahan milik nya Darwin cs bang, tapi saat ini lahan yang berjumlah 159 Ha dibeli dari PT SAM tersebut, sudah di plasma ke PT Evan bang, kita pun tidak paham kok pengusaha numpang hidup di program plasma yang seharusnya program tersebut untuk masyarakat bang,” ungkap nya .
Senada apa yang disebut oleh, Humas PT Evan pada saat Media Liputan KPK.Com Mengkonfirmasi nya langsung di sebuah Cafe pada tanggal 30 Mei 2025
“ Benar bang, kalau lahan Darwin cs itu masuk dalam program Plasma PT Evan sebanyak 159 Ha bang, tapi kami sudah melakukan verifikasi dan itu lahan sudah sertifikat seluruh nya bang, “ tegas nya
Regulasi peruntukan program plasma di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa poin penting terkait regulasi tersebut:
Perusahaan perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang program plasma antara lain
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017.
Tujuan dari program plasma adalah untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat melalui sektor perkebunan, serta mempromosikan kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.
Bagaimana mungkin, program pemerintah ini yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi Fakta nya yang mendapatkan program ini adalah pengusaha, dan lahan tersebut mula nya adalah PT dan dapat disertifikatkan dengan mudah guna untuk keperluan masuk dalam kriteria program plasma.
Dimintakan kepada APH (Aparat Penegak Hukum ) di Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat turun dan memanggil owner kebun tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memerintahkan Kadis Perkebunan untuk menertibkan pengusaha nakal seperti ini .
(Kaperwil Aceh )












