Bitung, Sulut | liputankpk.Com — Kapal ikan KM. Sopi-01 yang dikomandani oleh Kapten Yubar Bakhtiar mengalami mati mesin di tengah laut pada Senin, 11 Agustus 2025. Kapten memerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk turun ke darat menggunakan kapal kecil (Pakura) untuk membeli suku cadang yang rusak di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Tanpa disadari oleh awak kapal, kapal KM. Sopi-01 telah hanyut ke wilayah yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, yaitu wilayah 716 (Wilayah Sangihe), sementara izin mereka berada di zona 715. Pihak keamanan laut mendatangi kapal dan menanyakan posisinya.
Kapten menjelaskan bahwa kapal sedang mengalami mati mesin dan dalam perbaikan, tetapi pihak keamanan laut tetap menahan kapal karena dianggap telah melakukan penangkapan ikan di zona yang salah. Kapal KM. Sopi-01 kemudian ditahan selama 3 bulan di Pelabuhan KKP.
Selama penahanan, pihak kapal mengalami kerugian materil sebesar Rp 50.000.000 karena kehilangan barang-barang penting di kapal. Mereka juga mengalami kerugian non-materil karena tidak bisa melaut untuk menafkahi keluarga mereka.
Kapten Yubar Bakhtiar berharap agar pihak KKP bertanggung jawab atas kehilangan barang milik mereka. Pihak KKP diminta untuk mengawasi kapal yang ada di dermaga mereka karena penjagaan di pelabuhan sangat ketat.
Namun, pihak KKP Bitung tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang tersebut. Mereka bahkan meminta uang untuk administrasi penangkapan kapal ikan sebesar sebelas juta rupiah, yang kemudian menjadi lima puluh juta rupiah.
Kapten dan pemilik kapal menuntut keadilan dan berharap agar pihak terkait bisa memberikan keadilan kepada mereka yang saat ini tidak lagi bisa melaut karena kehilangan barang-barang penting di kapal.
Pihak kapal mengalami kerugian yang sangat besar akibat penahanan kapal dan kehilangan barang-barang penting. Mereka berharap agar pihak KKP dapat memberikan keadilan dan bertanggung jawab atas kehilangan barang milik mereka.
Kapten Yubar Bakhtiar berharap agar pihak KKP bertindak adil dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah mengalami kerugian. Pihak KKP harus bertanggung jawab atas kehilangan barang milik kapal KM. Sopi-01.
Kasus kapal KM. Sopi-01 menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan terkait penahanan kapal dan kehilangan barang-barang penting di pelabuhan. Pihak KKP harus bertanggung jawab atas kehilangan barang milik kapal dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah mengalami kerugian.
Pihak KKP harus mengawasi kapal yang ada di dermaga mereka dan mencegah terjadinya kehilangan barang-barang penting. Kapten berharap agar pihak KKP dapat memberikan keadilan dan bertanggung jawab atas kehilangan barang milik mereka.
Kapten Yubar Bakhtiar dan pemilik kapal berharap agar pihak terkait bisa memberikan keadilan kepada mereka yang telah mengalami kerugian. Mereka menuntut keadilan dan berharap agar pihak KKP dapat bertanggung jawab atas kehilangan barang milik mereka.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlu ada peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di pelabuhan. Pihak KKP harus bertanggung jawab atas kehilangan barang milik kapal dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah mengalami kerugian.
Dengan demikian, kapten dan pemilik kapal berharap agar pihak KKP dapat memberikan keadilan dan bertanggung jawab atas kehilangan barang milik mereka. Mereka menuntut keadilan dan berharap agar pihak terkait bisa memberikan keadilan kepada mereka.
Kapten Yubar Bakhtiar dan pemilik kapal KM. Sopi-01 berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian pihak terkait dan dapat memberikan keadilan kepada mereka yang telah mengalami kerugian. Ujarnya,” kapten kapal
FM, 89











