Praktisi Hukum Dan Berserta Tim Lain Nya Temukan Dugaan Perambahan Hutan Mangrove Di Pasir Limau Kapas Desak APH Bertindak Cepat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Rohil-palika, LiputanKPK.com|kita telah menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat excavator di kawasan yang di duga merupakan hutan lindung di Jalan Kuning Jalil.wilayah Kepenghuluan pasir limau kapas, Kecamatan pasir limau kapas(Palika) kabupaten Rokan hilir. Provinsi Riau, Selasa tanggal 12 Mei 2016.

Temuan ini kami pantau berdasarkan berita informasi masyarakat. berdasarkan Overlay koordinat tersebut kepeta kawasan hutan lampiran SK MenLHK 903/2016 Lokasi berada di zona Hutan lindung Pesisir yang mana fungsi kawasan ini adalah penahan abrasi dan Habitat Mangrove.

Menanggapi temuan ini Praktisi hukum Fauzi Akmal,SH berpendapat membabat mangrove di HL bukan hanya merusak lingkungan,tetapi juga mengancam keselamatan warga pesisir.ini delik kejahatan terhadap negara bukan pelanggaran Administrasi. Terlebih ditemukan alat berat excavator Hitachi 138-AS 4403. Kami Yaang turun kelapangan melihat langsung dan mendesak pihak APH maupun Gakkum KLHK. Menindak pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak berhenti pada operator lapangan,karena sering terjadi yang di tangkap hanya buruh. Padahal yang menikmati keuntungan adalah cukong atau pemilik modal.berdasarkan regulasi yang ada memungkinkan korporasi dan pihak yang memerintah juga di pidana itu yang harus di kejar imbuhnya.

Panipahan ini sudah langganan abrasi kalau batang mangrove ini di babat kerugian secara ekologis dan ekonomi jauh lebih besar dari pada keuntungan sesat,” Tegas nya.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *