Pontianak,Kalbar — Liputankpk.com — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, terindikasi melanggar aturan dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan derigen. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Tim media menemukan SPBU dengan nomor 64.78120 melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan derigen pada Kamis, 7 Agustus 2025. Saat dikonfirmasi, pihak Pertamina mengatakan bahwa pengisian derigen mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat Pembelian Pertalite menggunakan jerigen diperbolehkan jika disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil.
Wadah jerigen harus terbuat dari bahan yang tidak mudah menghantarkan listrik statis, seperti logam, untuk jenis gasoline series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo).
Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.- Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar bagi yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah SPBU tersebut memang melanggar aturan.- Jika terbukti bersalah, pihak SPBU harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.- Masyarakat juga perlu diberikan edukasi tentang aturan pengisian BBM dengan derigen untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi
Masyarakat merasa khawatir dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengawasan yang ketat terhadap SPBU sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan rutin terhadap SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Kasus SPBU di Pontianak Timur yang melayani pembelian BBM dengan derigen menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap SPBU.
Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pihak berwenang perlu segera mengambil tindakan untuk menginvestigasi kasus ini dan memberikan sanksi yang tepat jika terbukti melanggar aturan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan dan kepatuhan terhadap peraturan dapat ditingkatkan. ( Mulyadi )











