liputankpk.com. KAYUAGUNG, 28 Agustus 2025 – Liputan KPK
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diguncang oleh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) OKI menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dana pembayaran belanja pada anggaran tahun 2023.
Lembaga Swadaya Masyarakat (TIPIKOR), Hendra menyesalkan kembali munculnya indikasi penyimpangan anggaran di DPUPR Kab.OKI,
“Ini sangat disayangkan. Kasus lama saja belum selesai disidangkan, kini ada temuan baru lagi. Kami apresiasi BPK RI yang terus bekerja. Semoga OKI segera bersih dari para koruptor,” ujar Hendra kepada Awak media, Kamis (28/8/2025).
Temuan dan Nilai Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023, ditemukan dua komponen Penyimpangan dana pembayaran belanja di DPUPR OKI:
1 .Dugaan korupsi kekurangan volume pekerjaan sebanyak 38 paket dengan jumlah senilai Rp.4.609.003.195,14 tahun 2023.
2 .Dugaan korupsi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi sebanyak 21 paket dengan jumlah senilai Rp.4.992.365.534,33 tahun 2023.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka pejabat atau pihak terkait dapat dijerat dengan:
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”
Ancaman Hukuman:
Penjara 1–20 tahun
Denda Rp50 juta – Rp1 miliar
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan unsur memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum
Ancaman Hukuman:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
TIPIKOR Akan Laporkan ke Kejati Sumsel
Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan secara resmi temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Ia juga mendesak Inspektorat, Kejari OKI, dan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan BPK.
“Kami dari TIPIKOR Sumsel tidak akan diam. Ini bukan sekadar soal uang negara, tapi soal moral dan kepercayaan publik,” tegasnya.
(Red)












