Taput-liputankpk.com
Mencermati situasi dilapangan setelah aksi demo yang terjadi pada 15 April 2026 di halaman kantor Bupati Tapanuli Utara, langsung mendapat perhatian serius dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN), DR. Harjito B, S.STP, M.Si,. Selanjutnya Dirjen Wilayah I BGN mengundang pihak Yayasan Bisukma Grup dan pihak Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (KPMPTSBP) dan perwakilan supplier MBG untuk berdialog guna mendapatkan solusi terbaik terkait tunggakan Koperasi PMPTSBP kepada supplier MBG yang bernaung pada yayasan Bisukma Grup dengan surat undangan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026 tertanggal 17 April 2026. Dalam rapat penyelesaian masalah yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (20/04/2026) bertempat di Kantor BGN. Harjito secara eksplisit memerintahkan Dr.Ir. Erikson Sianipar,M.M sebagai kapasitasnya selaku Founder Yayasan Bisukma Grup untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada para supplier tanpa terkecuali.
Rapat yang berlangsung di kantor BGN Jakarta ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Bisukma Grup, Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk beserta Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, serta perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam pembahasan, terjadi perbedaan pandangan tajam terkait klaim hasil audit internal yang dilakukan pihak Erikson Sianipar. Erni Mesalina Hutauruk menolak hasil tersebut karena menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan maupun dikonfirmasi dalam proses audit, serta meminta bukti legalitas lisensi konsultan yang hingga kini belum ditunjukkan. Selain itu, disampaikan pula adanya dugaan dana koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson Sianipar.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Erni Mesalina Hutauruk, Hotbin Simaremare SH, menyampaikan pandangannya secara tegas :
“Erikson Sianipar sebagai Founder Yayasan Bisukma Grup juga sebagai pendiri Koperasi dan menjabat sebagai Ketua Pengawas, sering melakukan dominasi pengelolaan koperasi. Selain itu, terdapat kewajiban berupa uang koperasi yang harus dikembalikan oleh beliau. Kami meminta agar DR. Harjito berkenan menerima laporan lengkap dari klien saya yang disertai dengan bukti-bukti surat dan data dalam flashdisk,” ujar Hotbin Simaremare.
Menanggapi hal tersebut, DR. Harjito menegaskan bahwa mekanisme audit resmi harus melalui jalur Inspektorat Utama (Itama) BGN mengingat sumber dana bersumber dari institusi tersebut.
Membawa amanat Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, DR. Harjito menekankan agar persoalan ini segera diakhiri.”Pesan Pak Sony Sanjaya agar uang supplier segera diselesaikan, Erikson.. jangan ada terdengar lagi ribut di media tentang itu. Data semua yang harus dibayarkan termasuk dari Bu Ketua Koperasi agar dibayarkan,” tegas DR. Harjito.
Lebih jauh, pimpinan rapat memberikan tenggat waktu yang sangat jelas dan mengikat. Erikson Sianipar diperintahkan untuk mendata ulang seluruh klaim, baik sebelum maupun sesudah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dan memulai pembayaran mulai tanggal 21 April 2026 dengan batas akhir pelunasan paling lambat 20 Mei 2026. Keputusan final ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rapat dan telah ditandatangani langsung oleh Erikson Sianipar sebagai bukti kesanggupan dan kepatuhan terhadap instruksi tersebut. Di akhir kegiatan, pihak koperasi juga menyerahkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti pendukung kepada DR. Harjito untuk dijadikan bahan verifikasi dan tindak lanjut. (Erikson T)












