Dana Tanggap Darurat Dipertanyakan, Tanah Longsor di Kampung Jawa Diduga Dijual ke Warga

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.com, Aceh __________ Pengelolaan dana tanggap darurat di Kampung (Desa) Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, menuai sorotan tajam. Alih-alih murni untuk penanganan bencana, muncul praktik yang dinilai janggal, tanah hasil kerukan longsor justru diperjualbelikan kepada warga. Selasa ( 21/04/2026).

Berdasarkan hasil investigasi Media Liputan KPK.Com di lapangan, material tanah dari lokasi longsor akibat bencana hidrometeorologi di kabupaten Aceh Tamiang, diangkut menggunakan alat berat yang disewa. Namun, bukannya dibuang atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum secara gratis, tanah tersebut malah dijual kepada masyarakat dengan tarif berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp130 ribu per Dump Truk.

“Kami bayar bang, per motor sekitar seratus sampai seratus tiga puluh ribu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini memicu tanda tanya besar. Dana tanggap darurat seharusnya digunakan untuk mempercepat penanganan bencana tanpa membebani masyarakat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pungutan terselubung terhadap warga yang membutuhkan material tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Datok Penghulu(Kepala Desa) Kampung Jawa membenarkan adanya penjualan tanah hasil kerukan tersebut. Ia berdalih bahwa biaya yang dipungut dari warga digunakan untuk menutupi ongkos angkut atau “ongkos gendong”.

“Itu untuk biaya angkut saja, bukan jual tanah,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut tidak sepenuhnya meredam polemik. Pasalnya, penggunaan dana tanggap darurat semestinya sudah mencakup biaya operasional, termasuk sewa alat berat dan distribusi material. Jika masih ada pungutan kepada warga, muncul dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Sejumlah pihak menilai, transparansi menjadi kunci utama dalam penggunaan dana publik, apalagi dalam situasi darurat. Jika benar ada praktik penjualan material bencana, hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan dapat berujung pada persoalan hukum.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya jelas memastikan bahwa dana tanggap darurat benar-benar digunakan sesuai peruntukan, bukan menjadi celah untuk praktik yang merugikan warga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah bencana, integritas pengelola anggaran adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ketika bantuan berubah menjadi beban, kepercayaan publik pun ikut runtuh.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *