Aceh Tamiang – liputan Kpk.com
Diketahui tanah yang notabene milik negara yang masuk dalam kawasan KEL kawasan ekosistem Lauser, yang di Perjual belikan secara ilegal, sehingga menimbulkan konflik dikalangan masyarakat, salah satunya yang terjadi di kampung (desa*red) sumber makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Minggu(18/05/2025).
Diketahui para oknum yang tidak bertanggung jawab menjual tanah milik negara yang masuk dalam kawasan KEL Kawasan Ekosistem Lauser kepada pengusaha sawit, dalam Konteks Kelompok Tani, Taruna Bersama.
Diketahui lahan tersebut pelepasan HGU PT PATI SARI yang masuk dalam KEL seluas 54 hektar, dan sampai berita ini di terbit kan belum jelas kapan akan di lakukan tindakan tegas dari KPH III.
Awak media coba mengumpulkan fakta di lapangan, didapat informasi bahwa lahan tersebut hari ini dikuasi oleh orang orang yang tidak dapat menunjukan alas hak dan dasar penguasaan mereka dalam konteks dokumen yang sah.
Dalam hal ini awak media mencoba mengkomfirmasi salah satu petugas yang berkompeten dalam urusan kawasan yaitu bg Aang Pihak dari KPH III beliau tidak bisa berkomentar banyak karena “ saya sudah mau berangkat haji bg,” ujar nya .
Kawasan Ekosistem Lauser yang telah dilepas kan HGU nya itu , banyak info yang beredar telah di beli oleh salah satu pengusaha dari beberapa nama yang awak media dapat dilapangan .
Awak media pun mewawancarai Pengusaha sawit itu guna kepentingan pemberitaan,
“Iy bang, sebenarnya bukan saya beli, namun saya hanya ganti rugi saja, kalau di jumlah semuanya, total lebih kurang 54 hektar dan yang saya ganti rugi 22 hektar, saya tau itu masuk dalam kawasan KEL, tapi para penjual berjanji akan mengurus surat menyurat nya, namun sampai sekarang belum juga ada surat legalitas nya, dalam hal ini, saya yang di rugi kan, saya sudah habis satu miliar lebih bang, ” Ujarnya
Kalau masalah pengusaha ini, kita kira dia (pengusaha sawit ) ini pandai lah ngurusin siapa yang berjanji dan menjual ke diri nya, untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau ke pihak berwajib, dan pihak berwajib pasti membantu dalam bentuk LP ke polres Aceh Tamiang , itupun kalau ada unsur tipu tipu dari nama nama di kwitansi pengusaha tersebut .
Konflik ini sudah berjalan tahunan, bagaimana mungkin pihak yang berkewajiban dan di gaji Pemberintah untuk urusan ini permasalahan ini , tidak mengetahui konflik ini yang dalam jangka waktu begitu panjang ini mustahil.
Ini masalah serius jika pihak yang berkompeten yaitu pihak KPH III tidak bisa mengambil sikap tegas sebagai petugas, konflik pasti terjadi di masyarakat akibat kawasan hutan ini . Tidak menutup kemungkinan akan ada jatuh korban dari masyarakat tutup.
(Kaperwil Aceh)












