Dugaan “Penjarahan” Sawit di Lahan Konflik SP E Morowali Utara, Warga Menilai Aparat Tutup Mata hingga Diduga Melindungi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

MOROWALI UTARA, liputankpk.com — Aktivitas pengambilan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan yang menjadi objek konflik agraria di wilayah SP E, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, terus berlangsung dan memicu sorotan publik.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk “penjarahan”, mengingat dilakukan di lahan yang hingga kini masih berstatus sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Aktivitas itu, menurut mereka, terjadi berulang dan diduga berlangsung pada malam hari.

“Setiap malam ada saja kendaraan keluar membawa buah sawit. Kami menilai ini sudah seperti penjarahan karena terjadi terus-menerus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengklaim, tandan buah sawit diangkut menggunakan mobil bak terbuka dari dalam area perkebunan. Dalam satu malam, jumlah kendaraan yang keluar dari lokasi disebut bisa lebih dari satu unit, dengan muatan hasil kebun.

Lebih jauh, warga juga menilai belum adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum di lapangan. Mereka bahkan menuding aparat terkesan tutup mata, hingga muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

“Kami tidak melihat tindakan tegas. Seolah-olah dibiarkan, bahkan ada yang menduga seperti dilindungi,” ungkap sumber tersebut.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat eks transmigrasi di SP E menyatakan bahwa mereka memiliki dasar klaim atas lahan yang ditempati. Mereka menilai persoalan legalitas lahan masih menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak perusahaan PT KLS, berdasarkan informasi yang dihimpun, disebut telah mengetahui adanya aktivitas pengambilan hasil kebun tersebut dan mengaku telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Lahan perkebunan seluas kurang lebih 1.000 hektare itu hingga kini masih berstatus konflik agraria. Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Poso yang menyatakan keabsahan kepemilikan secara mutlak oleh salah satu pihak.

Situasi di lapangan juga dilaporkan sempat memicu gesekan antara pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dengan pihak yang berada di bawah kendali perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.

Sejumlah pengamat menilai, kondisi ini memerlukan kehadiran aktif aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah konflik meluas, sekaligus memastikan penyelesaian sengketa agraria berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Laporan: M. Yamin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *