Kesepakatan Gagal, Supplier Versus SPPG Ricuh , Dugaan Menghalangi Tugas Pers Mencuat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Taput-liputankpk.com

Polemik dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara kian memanas. Mediasi yang digelar di Kantor Bupati, Kamis (16/04) sore, nyaris ricuh setelah tidak tercapai kesepakatan antara pihak supplier dan SPPG Yayasan Bisukma yang dipimpin Erikson Sianipar.

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama kepolisian dan dihadiri pihak Bank Mandiri itu sejatinya merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa ratusan supplier sehari sebelumnya.

Sebelumnya, pada Selasa (15/04/2026), ratusan supplier mendatangi dan mengepung Kantor Bupati Taput. Mereka menuntut pencairan dana MBG yang disebut-sebut tak kunjung dibayarkan, meski barang telah disuplai.

Merespons tekanan tersebut, Pemkab Taput kemudian menerbitkan surat resmi bernomor 000.7/473/Bappelitbangda/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, yang mengundang seluruh pihak terkait untuk mengikuti mediasi.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Aula Mini Kantor Bupati dengan menghadirkan unsur pemerintah, kepolisian, Bank Mandiri, pengurus koperasi lama dan baru, serta perwakilan supplier.

Namun, alih-alih menghadirkan solusi, mediasi justru berlangsung tegang sejak awal.

Ketegangan dipicu pernyataan pihak Erikson Sianipar yang menyatakan tidak lagi mengakui Erni Mesalina Hutauruk sebagai Ketua Koperasi. Pernyataan ini memantik reaksi keras dari para supplier yang menilai konflik internal tidak boleh dijadikan alasan menunda pembayaran hak mereka.

“Kami tidak peduli apa masalah kalian. Kami hanya mau uang kami dibayarkan. Uang itu untuk kebutuhan hidup kami,” teriak salah seorang supplier di tengah forum.

Situasi memanas ketika pihak Erikson tetap belum bersedia mencairkan dana dengan alasan yang dinilai tidak dapat diterima oleh para supplier. Adu argumen pun tak terhindarkan hingga berujung kericuhan.

Suasana mediasi berubah menjadi chaos, diwarnai teriakan dan ketegangan antara kedua belah pihak. Pertemuan pun berakhir tanpa kesepakatan.

Di tengah situasi tersebut, muncul insiden yang menyorot kebebasan pers. Sejumlah wartawan yang meliput mengaku dilarang mengambil dokumentasi. Bahkan, diduga terjadi upaya perampasan perangkat milik jurnalis atas nama Tulus Nababan.

Atas kejadian itu, wartawan yang bersangkutan telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Tapanuli Utara dengan membawa saksi serta bukti rekaman video.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) terkait larangan menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, Erikson Sianipar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan peliputan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum, Hotbin Simaremare mare menilai bahwa kasus ini telah bergeser dari persoalan administratif menjadi potensi pelanggaran hukum.

“Jika ada pihak yang menghambat kerja jurnalistik, itu berpotensi melanggar UU Pers. Sementara jika dana yang menjadi hak pihak lain tidak disalurkan tanpa dasar sah, itu bisa masuk kategori penggelapan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai kericuhan yang terjadi dapat dikaji dalam perspektif hukum pidana apabila terdapat unsur tekanan atau intimidasi kepada wartawan

Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang mencuat dalam kasus ini. (Erikson)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *