92 Karyawan Di-PHK Sepihak, DPRD Pangkep Desak PT. Citatah Lunasi Pesangon Tanpa Cicilan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

92 Karyawan Di-PHK Sepihak, DPRD Pangkep Desak PT. Citatah Lunasi Pesangon Tanpa Cicilan

LiputanKPK.com. Pangkep, 4 September 2025 — Sebanyak 92 karyawan PT. Citatah Tbk di Kabupaten Pangkep mendatangi Kantor DPRD Pangkep untuk mengadukan nasib mereka akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Para pekerja diterima langsung oleh Komisi III DPRD dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (4/9/2025).

Dalam pengaduannya, perwakilan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan yang dianggap sangat merugikan. Ketua serikat pekerja, Danial, mengungkapkan bahwa selain dilakukan secara sepihak, uang pesangon yang diberikan hanya 0,5 kali dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan itu pun dibayar secara diangsur sebanyak 20 kali.

“Kami tidak terima. Perusahaan memutus hubungan kerja sepihak dan menentukan sendiri nilai pesangon tanpa kesepakatan. Ini jelas merugikan dan melanggar aturan,” tegas Danial di hadapan anggota dewan.

Danial menambahkan, apabila memang kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil dan PHK tidak bisa dihindari, seharusnya pihak manajemen tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang cuma sanggup bayar 0,5 dari ketentuan, ya setidaknya dibayar lunas. Supaya kami bisa pakai uang itu untuk buka usaha atau mencukupi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, perwakilan manajemen PT. Citatah Tbk, Fachruddin, menyampaikan bahwa langkah PHK ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk efisiensi karena kondisi perusahaan yang disebut sedang merugi. Pengumuman PHK telah disampaikan kepada 92 karyawan sejak tanggal 2 September 2025.

“Kami hanya sanggup memberikan pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan, dan itu pun dibayarkan dalam 20 kali angsuran,” jelas Fachruddin.

Komisi III DPRD Pangkep yang diwakili oleh Umar Haya, menegaskan bahwa pembayaran pesangon secara diangsur tidak memiliki dasar hukum. Ia meminta manajemen PT. Citatah untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan membayar pesangon secara penuh, sekaligus.

“Tidak ada aturan soal cicilan pesangon. Kalau memang hanya sanggup bayar 0,5 karena alasan merugi, ya bayar langsung. Mereka kehilangan pekerjaan dan butuh modal untuk bertahan hidup,” tegas Umar.

DPRD Pangkep juga secara resmi meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep untuk melakukan audit keuangan terhadap PT. Citatah guna memastikan kebenaran alasan kerugian yang dijadikan dasar PHK dan pemotongan hak pesangon tersebut.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *