Imigrasi Bitung Diduga Terlibat Praktik Ilegal, Aliansi Bitung Bergerak Siap Demo

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut | Breaking news Liputankpk.com — Senin 15 September 2025,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menggelar program edukasi bagi warga Filipina yang belum terdata. Mohammad Irman, Kepala Divisi Intelijen dan Penindakan, memimpin langsung kegiatan ini di kawasan pesisir Pantai Dodik, Wangurer, Bitung.

Program ini bertujuan untuk meyakinkan warga Filipina agar tidak takut didata. Mereka yang terdata akan diberikan Kartu Registrasi Orang Asing (KROA) sebagai tanda legalitas keberadaan di Kota Bitung.

Namun, publik mulai mencium adanya kejanggalan di balik narasi tersebut. Sejumlah pihak menilai program edukasi hanyalah kedok untuk menutupi praktik penerbitan KROA ilegal.

Praktik penerbitan KROA ilegal ini diduga melibatkan oknum internal imigrasi yang menyalahgunakan kewenangan. Isu ini semakin memicu kecurigaan publik.

Beberapa media lokal bahkan diduga dijadikan “buzzer” untuk menggiring opini publik seolah-olah kegiatan edukasi ini semata-mata positif. Ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Kantor Imigrasi.

Padahal, Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki paspor dan visa resmi.

Pasal 119 ayat (1) mengancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi orang asing yang tinggal tanpa izin resmi. Ini menunjukkan bahwa keberadaan KROA ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran serius.

Keberadaan KROA ilegal juga dapat mengancam kedaulatan negara. Ini karena KROA tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat akhirnya memicu reaksi keras terhadap situasi ini. Aliansi Bitung Bergerak, yang dipimpin Andriano Lengkong, menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Aksi ini bertujuan untuk menekan aparat penegak hukum, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Presiden RI agar segera membongkar “kotak Pandora imigrasi Bitung”.

Aliansi menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Mereka menuntut agar dugaan praktik ilegal di Imigrasi Bitung diusut tuntas.

Mereka juga menyerukan agar semua pihak terkait, termasuk Pemkot Bitung, tidak lagi melakukan pembiaran terhadap keberadaan warga asing tanpa dokumen resmi.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa membuka ruang praktik perdagangan manusia, kriminalitas lintas negara, hingga merongrong kedaulatan NKRI.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika dugaan penerbitan KROA ilegal benar terbukti, maka kasus ini bukan lagi sekadar maladministrasi.

Kasus ini dapat menjadi skandal besar yang mencoreng wibawa negara jika tidak ditangani dengan serius dan transparan. (Team) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *