Wartawan Suwarno Ajukan PK, Sebut Ada Kejanggalan dalam Putusan Kasus di Grobogan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Semarang | LiputanKPK.com – Seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suwarno (41), menyampaikan keberatan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap dirinya. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani, bahkan menyebut tidak pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada salah satu dakwaan.

Kasus tersebut bermula pada 13 Maret 2023, ketika Suwarno dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti. Namun, menurut Suwarno, dakwaan yang diajukan di persidangan berbeda dengan dakwaan awal.

“Dakwaan pertama hasil OTT itu tidak terbukti. Anehnya, saya malah divonis berdasarkan dakwaan kedua, padahal saya tidak pernah diperiksa sebagai terlapor dalam perkara tersebut,” ujar Suwarno, Sabtu (20/9/2025) di Semarang, usai berkonsultasi dengan praktisi hukum John L. Situmorang, S.H., M.H.

Dakwaan kedua yang menjeratnya disebut berkaitan dengan kasus di Desa Klambu. Menurut Suwarno, peristiwa tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga ia menilai munculnya perkara lama di persidangan tanpa proses pemeriksaan resmi menimbulkan tanda tanya.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum John L. Situmorang menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). “Kami melihat peluang cukup besar karena ada novum atau bukti baru yang bisa diajukan. PK adalah hak hukum yang dijamin negara,” ungkapnya.

John juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menegakkan aturan sesuai prosedur, bukan sebaliknya. “Keadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum yang sah, bukan demi kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dewan Pers pun berkali-kali menekankan agar penyelesaian sengketa pemberitaan ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui kriminalisasi.

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap upaya menghambat, apalagi kriminalisasi, dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Grobogan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Suwarno maupun tim kuasa hukumnya.

Kasus ini kini mendapat sorotan sejumlah kalangan, terutama karena menyangkut profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menegakkan demokrasi.

Reporter: Johanes K

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *