Liputankpk.com, BELU — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, menjadi perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan anggaran dan realisasi pengadaan ternak di lapangan. Temuan awal ini dinilai berpotensi menimbulkan selisih nilai yang memerlukan audit lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dihimpun redaksi, pengadaan ternak babi dianggarkan sebesar Rp4.000.000 per ekor, sementara pengadaan sapi sebesar Rp7.000.000 per ekor. Namun, hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap kondisi fisik serta nilai ekonomis ternak yang diterima.
“Kami hanya membandingkan dengan harga pasar lokal. Ada selisih menurut perkiraan kami, tetapi tentu harus dibuktikan melalui audit resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan perbandingan awal antara dokumen anggaran dan estimasi harga pasar lokal menurut warga, terdapat indikasi selisih sebagai berikut (bersifat simulatif dan belum merupakan hasil audit resmi):
Babi
RAB: Rp4.000.000
Estimasi pasar: ± Rp2.000.000 – Rp2.500.000
➝ Indikasi selisih: ± Rp1.500.000 – Rp2.000.000 per ekor
Sapi
RAB: Rp7.000.000
Estimasi pasar: ± Rp4.000.000 – Rp5.000.000
➝ Indikasi selisih: ± Rp2.000.000 – Rp3.000.000 per ekor
Apabila selisih tersebut terjadi pada jumlah pengadaan tertentu, maka secara akumulatif berpotensi menimbulkan nilai yang signifikan. Namun demikian, seluruh perhitungan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pembuktian melalui audit resmi.
Sejumlah indikasi awal yang berkembang di masyarakat dan hasil penelusuran redaksi mengarah pada pola yang lazim diuji dalam audit pengelolaan keuangan publik, antara lain:
- Dugaan mark-up harga pengadaan
- Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang
- Dugaan pengadaan tidak melalui mekanisme yang transparan
- Dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses penyediaan barang
Seluruh poin tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Pengelolaan dana desa, termasuk melalui BUMDes, wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam:
- Ketentuan pengelolaan keuangan desa
- Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah
- Ketentuan perundang-undangan terkait pencegahan tindak pidana korupsi
Setiap dugaan penyimpangan, termasuk selisih nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pada prinsipnya dapat menjadi objek pemeriksaan administratif maupun hukum, tergantung pada hasil audit resmi.
Sejumlah pihak menilai perlunya audit investigatif untuk memastikan:
- Kesesuaian antara RAB dan realisasi
- Validitas harga pembelian dan pembanding pasar
- Mekanisme penunjukan atau pemilihan penyedia
- Alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat
Kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen
Audit ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat selisih yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara/daerah atau tidak.
Awak media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola BUMDes dan Pemerintah Desa Loonuna melalui komunikasi langsung dan pesan singkat. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi yang dapat disampaikan kepada publik.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Belu maupun instansi pengawas lainnya dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh informasi dalam laporan ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian melalui audit maupun proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Reporter: Benyamin Maumeta












