Berau, LiputanKPK.com – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau kembali menggelar sidang ke-11 soal sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal. Pada sidang ke-11, PT Berau Coal memberikan bukti susulan yang dipertanyakan kevalidannya.
Kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, menyatakan bahwa bukti yang diberikan PT Berau Coal masih sama seperti sebelumnya dan diduga tidak lengkap serta tidak akurat. “Mereka tampilkan seperti bukti yang lalu, yaitu bukti-bukti pelapasan yang membuat keyakinan kami tidak ada dalam kelompok,” ujar Gunawan.
Kamarudin, salah satu warga Kampung Tumbit Melayu, membantah tuduhan PT Berau Coal yang menyatakan bahwa ia telah menjual lahan Poktan UBM. “Kalau yang saya jual itu lahan pribadi saya, bukan milik Poktan UBM,” imbuhnya.
Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM, meminta agar lahan masyarakat Poktan UBM Tumbit Melayu dapat diproses secara adil dan benar. “Semoga yang mulia majelis hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil,” pintanya.
Ketua Ormas Permada Anton berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, serta perusahaan membayar hak masyarakat yang telah dirampas selama puluhan tahun.
Media telah meminta klarifikasi kepada PT Berau Coal, namun tidak berhasil karena perusahaan memilih diam dan menolak memberikan klarifikasi.
Penulis: Samsul












