ROHIL, LiputanKPK.com|Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 014 PUTAT Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berdampak pada pembayaran gaji Guru Honor Sekolah sangat minim yaitu Rp. 100.000./bulan dan dibayarkan pertriwulan sebesar Rp. 300.000,-
Hal ini terungkap ketika dikonfirmasi pada Kamis 25 September 2025 di ruangan Majelis Guru, dihadiri beberapa Guru yang saat itu Kepala Sekolah Ibu Candra Wati tidak hadir.
Pengakuan seorang Guru inisial Yu merupakan Guru Honor Sekolah selama ini Gaji yang diterimanya Rp. 300.000,- per tiga bulan, artinya Rp. 100.000,-/bulan
“Sudah hampir 2 tahun guru disini saya hanya mendapat gaji Rp. 100.000,- perbulan, dikasih pertriwulan Rp.300.000,- ” Ujar Yu.
Ketika ditanyakan berapa orang yang Guru Honor Sekolah para guru menjawab 2 orang, untuk Penjaga Sekolah 1 orang.
” Saya Guru udah PNS merangkap sebagai Penjaga Sekolah tapi tidak pernah menerima gaji(insentif) sebagai Penjaga Sekolah Pak ” ujar Ra
Data Laporan penggunaan Dana BOS SDN 014 PUTAT dari Server KEMENDIKBUD mengungkapkan bahwa pada Komponen PEMBAYARAN HONOR Tahun 2024 sebesar Rp 24.000.000,- (Tahap I Tahun 2024 Rp 12.000.000,- dan Tahap II 2024 Rp 12.000.000,-).
Dari jumlah tersebut sangat jauh berbeda dengan pembayaran yang diterima Guru Honor Sekolah dan sangat patut diduga Kepala Sekolah Candra Wati melakukan Penyelewengan Dana BOS Komponen PEMBAYARAN HONOR.
Apalagi tidak adanya Papan transparansi Penggunaan Dana BOS, dan pengakuan para Guru tidak pernah dilibatkan Musyawarah ARKAS ataupun RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) merupakan pelanggaran Juknis BOS
Ditambah lagi sekolah tampak kusam tidak terawat dan banyaknya kerusakan pada bangunan.
Ketika Wartawan ini mengkonfirmasi Candra Wati via seluler menjawab bahwa Pembayaran Gaji Honor sudah persetujuan guru-guru karena tidak semua memiliki NUPTK.**/Andri












