Tanggamus, Lampung | LiputanKPK.com — Tim pembinaan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dan Dinas Pendidikan Tanggamus, secara masif mengingatkan seluruh kepala sekolah agar melibatkan masyarakat sejak tahap awal dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Gedung TK, PAUD, SD, dan SMP tahun 2025.
Kegiatan pembinaan dan monitoring yang berlangsung sejak Senin (6/10/2025) di Kecamatan Semaka dan Talangpadang ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan proses revitalisasi berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi masyarakat.
“Kepala sekolah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan revitalisasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ini untuk memastikan setiap rupiah dari dana pemerintah pusat digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi anak-anak kita,” ujar Sulaiman, S.T., Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tanggamus, saat kegiatan pembinaan di Kecamatan Talangpadang.
Tim pembinaan yang turun ke lapangan terdiri dari Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Tanggamus Sulaiman, S.T., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Deni Alfianto, S.H., M.H., serta Kasubag Umum Inspektorat Kabupaten Tanggamus Budi Utomo, S.STP., M.H. Kehadiran mereka menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga integritas pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus.
Sulaiman menegaskan, revitalisasi harus dijalankan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai penggerak utama dan masyarakat sebagai mitra aktif.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa keterlibatan warga, proses swakelola tidak akan maksimal. Dengan gotong royong, kita bukan hanya membangun fisik sekolah, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa peran Kejaksaan adalah mengawal integritas dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan.
“Tidak ada intervensi. Semua wajib dikelola secara swakelola oleh sekolah. Kami hadir untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada praktik yang merugikan publik. Tujuannya jelas — menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi generasi muda Tanggamus,” tegas Deni.
Kegiatan pembinaan ini menegaskan bahwa revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tujuannya adalah membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan sinergi tersebut, Kabupaten Tanggamus tidak hanya memperbarui bangunan sekolah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan. Anak-anak TK, PAUD, SD, dan SMP kini memiliki harapan baru — belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan dikelola dengan semangat gotong royong.
Reporter: Yudi Ibrahim












