KAYONG UTARA, KALBAR – Liputankpk.com – Tenggelamnya kapal tongkang bermuatan pasak bumi dan puluhan mobil trailer di sekitar perairan Pulau Karimata, Kalimantan Barat, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat dan nelayan setempat. Kapal tongkang tersebut diketahui ditarik oleh kapal tugboat KM KARYATAMA SRIWIJAYA dengan rute Jakarta menuju Pelabuhan Kijing, Mempawah.
Peristiwa yang telah berlangsung hampir satu tahun itu dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal dari pihak terkait. Selain mengganggu jalur pelayaran nelayan tradisional, bangkai kapal tongkang yang masih berada di lokasi juga dikhawatirkan membahayakan aktivitas penangkapan ikan di sekitar kawasan Pulau Karimata yang dikenal sebagai wilayah perairan padat aktivitas nelayan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media Liputankpk.com, tim melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan sebagian muatan kapal telah diangkat oleh masyarakat sekitar. Barang-barang tersebut diketahui dipindahkan ke pulau-pulau terdekat dengan alasan membersihkan jalur lalu lintas kapal nelayan agar tidak membahayakan aktivitas di laut.
Namun di tengah kondisi tersebut, muncul informasi adanya tindakan pengamanan yang dilakukan aparat terhadap beberapa warga yang diduga mengambil muatan kapal tongkang tersebut. Informasi itu kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat pesisir Karimata.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai penanganan kasus ini terkesan terlambat. Menurutnya, apabila memang muatan kapal dianggap penting untuk diamankan, seharusnya tindakan dilakukan sejak awal kapal tenggelam.
Kalau mau diurus, sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal waktu barang-barang mulai diambil masyarakat. Tongkang tenggelamnya juga dekat daratan dan masuk kawasan sekitar cagar alam Karimata,” ungkap warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang melalui bagian penerangan memberikan penjelasan terkait informasi penangkapan warga. Letnan Ricky dari Penerangan Lanal Ketapang menegaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap masyarakat sebagaimana isu yang beredar.
Masyarakat setempat melaksanakan penyelaman dan mengambil barang-barang di sana, lalu kita amankan seluruh barangnya dan menjadi barang bukti di kantor kami sambil menunggu pemiliknya datang. Tidak ada penahanan satu orang pun seperti yang dimaksud,” jelas Letnan Ricky, Senin (18/05/2026).
Tugas dan Fungsi POMAL
Dalam penanganan kasus di wilayah perairan dan lingkungan TNI Angkatan Laut, Polisi Militer Angkatan Laut atau POMAL memiliki kewenangan melakukan pengamanan, penyelidikan dan penegakan hukum tertentu yang berkaitan dengan aset maupun keamanan laut.
Secara umum tugas dan fungsi POMAL meliputi:
Menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum tertentu di wilayah kewenangan TNI AL.
Mengamankan barang bukti serta aset yang berkaitan dengan perkara di laut.
Membantu pengamanan wilayah perairan strategis dan objek vital maritim.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam penanganan kasus di wilayah laut.
Dalam kasus tenggelamnya tongkang di Perairan Karimata, tindakan pengamanan barang-barang yang diambil masyarakat dilakukan untuk memastikan status kepemilikan muatan serta mencegah potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Asuransi dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal
Dalam dunia pelayaran, kapal tongkang dan muatan umumnya dilindungi oleh asuransi pelayaran atau marine insurance. Asuransi tersebut biasanya mencakup:
Kerugian akibat tenggelamnya kapal.
Kerusakan atau kehilangan muatan.
Biaya evakuasi dan salvage (pengangkatan bangkai kapal).
Tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan laut.
Ganti rugi terhadap pihak ketiga jika menimbulkan kerugian.
Secara hukum, pemilik kapal maupun perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengamanan lokasi, pengangkatan bangkai kapal, serta memastikan tidak ada dampak lingkungan maupun gangguan terhadap jalur pelayaran.
Masyarakat berharap pemerintah,
otoritas pelabuhan, syahbandar, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk membersihkan bangkai kapal tongkang tersebut agar tidak terus membahayakan aktivitas nelayan dan lingkungan laut di kawasan Pulau Karimata.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. ( Mulyadi











