Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang___ Setelah sehari perwakilan masyarakat kelompok 38 petani yang tanah nya di rampas oleh Alexander Hutabarat owner PT Anugerah Sekumur, koordinator petani menjumpai Ketua Umum LSM Garang dan Sekertaris Jenderal yaitu Chaidir Azhar S,SOs dan Khairul. LSM Garang secara tegas memohon kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, agar segera mengeksekusi lahan PT Anugerah Sekumur dengan alasan, secara administrasi dan aturan berlaku, LSM Garang menyebutkan berkegiatan yang dilakukan Alexander Hutabarat di PT nya diduga Ilegal, Jum’at (17 Oktober 2025) .
Dari informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com, Abdul Rauf dan Mahyar sekalu perwakilan koordinator petani 38 orang petani mengatakan.
“ Kami atas nama rakyat memohon pada LSM Garang menjadi Corong untuk kami rakyat bang, agar dapat memperjuangkan hak kami atas tanah yang kami beli di kampung(Desa*Red) pematang durian Kecamatan Sekerak, karena kami sudah tidak ada daya lagi melawan mafia tanah tersebut bang. Maka nya kami selaku perwakilan rakyat yang terzolimi meminta LSM Garang untuk menyuarakan isi hati kami sebagai rakyat Aceh Tamiang yang tertindas bang,” tutur Abdul Rauf kepada media.
Sementara ditempat yang sama Ketua Umum LSM Garang dan Sekjen mengatakan, dihadapan Media Liputan KPK.Com .
“ Kita akan Menyurati secara prosedur kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini memohon kepada Bapak Irjen Pol Purn. Drs Armia Pahmi M.H sebagai Bapak Bupati kita dan sebagai orang tua kita di kabupaten ini, agar dapat menyelesaikan persoalan rakyat nya ini. Dan menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten, agar segera mengeksekusi sehingga dapat memberikan rasa adil ditengah rakyat Aceh Tamiang,” tegas Chaidir Azhar S.Sos .
Sengketa lahan yang sudah berjalan 13 tahun lebih ini, rakyat sebagai korban yang tanah nya dirampas oleh Alexander Hutabarat, owner PT. AS mengharapkan ditangan Bapak Bupati sekarang ini yaitu, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Drs Armia Fahmi S.H, menaruh asa yang besar terhadap persoalan sengketa tanah ini,
(Kaperwil Aceh)












