Liputan kpk.com/Cikalong kabupaten Tasik Selatan – Jawa barat. 18/20/2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada ketidakterbukaan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Desa Mandala jaya kecamatan Cikalong kabupaten Tasikmalaya .
Dari beberapa sumber yang kita cermati pada waktu di lapangan sebagai berikut:
diduga terjadi **kurangnya transparansi dan informasi publik anggaran Dana Desa kepada masyarakat, Pemerintah Desa dinilai tidak secara terbuka menyampaikan informasi publik terkait perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi penggunaan dana desa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan desa, Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai ke mana arah penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBDes.
Kedua, dari hasil penelusuran ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana operasional desa yang seharusnya dialokasikan sebesar 3% dari total APBDes senilai Rp1,4 miliar. Namun, pemanfaatan dana tersebut dinilai tidak jelas dan transparan peruntukannya dan tidak sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi.
Ketiga, berdasarkan dua poin temuan di atas, muncul dugaan bahwa telah terjadi **pembuatan dokumen pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang digunakan untuk menutupi realisasi anggaran yang sebenarnya tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan. Dugaan praktik ini mengarah pada potensi – penyelewengan dana desa,dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa **lembaga desa Mandala jaya tersebut tetu dong ikut terlibat** atau setidaknya mengetahui adanya ketidaksesuaian publikasi dan transparan ,pada masyarakat,tokoh Masyarakat,BPD dan karang taruna, namun tidak mengambil langkah korektif. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan di kalangan masyarakat dan tokoh Masyarakat,BPD,karang Taruna Di desa Mandala jaya, karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan pembangunan desa secara nyata dan merata memprioritaskan kepentingan masyarakat desa tersebut.
Namun pada SPJ yang tertulis santunan santunan yang mestinya memakai dasar hukum dan mekanisme.
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang transparan angaran Dana Desa.
Pasal 72 Dana desa bersumber dari
Angaran Pendapatan dan Angaran Negara (APBN)yang di peruntukan bagi Desa dan transfer melalui APBD kabupaten/kota.
Pasal 74/75
Pengelolaan keuangan Desa di lakukan secara transparan ,akuntabel , partisipatif,dan di lakukan dengan tertib ,serta di siplin angaran.
Pasal 81
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Realisasi pelaksanaan APBDes setiap akhir tahun anggaran ,kepada Bupati.
Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Menjadi dasar umum tata kelola dan penyelesaian masalah keuangan negara termasuk Dana Desa.
Peraturan pemerintah PP no 60 tahun 2014 tentang Dana Desa (dan Perubahan nya):PP no.8 tahun 2016
PP no.22 tahun 2015)
Pasal 26-30 mengatur tatacara penyaluran,pengunaan , pelaporan ,dan penyelesaian angaran Dana Desa .
Permendagri no.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Menjalankan mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan APBDes
Sejumlah pihak warga,tokoh Masyarakat , BPD dan karang taruna kini mendorong agar dugaan Angaran Dana Desa Dan Dana-Dana yang ada di desa Mandala jaya tersebut bisa ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan audit menyeluruh oleh instansi inspektorat, agar dapat memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas segala mengenai angaran Dana Desa Mandala jaya tersebut,apa bila ada dugaan terindikasi pengelolaan dana desa tersebut Di gelapkan .
Liputan kpk.com.
Red












