Dugaan Pelanggaran Berat oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung, Mantan Napi Ungkap 4 Poin Pungli

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com Kayuagung – Seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIB Kayuagung yang baru bebas pada Agustus 2025, berinisial R, menyampaikan kepada awak media adanya dugaan praktik pelanggaran berat dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai sipil di dalam lingkungan lapas.

Dalam keterangannya pada Selasa, tanggal … Agustus 2025, R mengaku mengetahui dan mengalami langsung dugaan praktik pungli selama menjalani masa hukuman. Temuan ini juga diperkuat oleh keterangan beberapa mantan narapidana lainnya yang ditemui oleh tim investigasi.

R menyebut setidaknya ada empat poin dugaan pelanggaran serius yang terjadi:

1. Biaya Masuk WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Baru

Menurut R, setiap warga binaan yang baru masuk dikenakan biaya hingga Rp3 juta, yang diklaim digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama di dalam lapas.

2. Dugaan Pembelian Kamar dan Pembayaran Percepatan Karantina

R menyebut adanya praktik “pembelian kamar” serta pembayaran agar proses karantina cepat dibongkar.
Beberapa narasumber menyebut harga kamar tertentu dapat mencapai Rp25 juta, diduga diserahkan melalui oknum pegawai yang disebutkan bernama Yusuf Pamungkas selaku KPLP.
Hal ini masih berupa keterangan sepihak dan membutuhkan pembuktian resmi.

3. Penyewaan HP/Elektonik & Biaya Administrasi

R mengungkap adanya:

penyewaan HP/elektronik,

biaya pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB),

hingga pungutan ongkos pulang sebesar Rp1.500.000.

4. Dugaan Penyelesaian Kasus Narkoba dengan Pembayaran

R juga menyinggung temuan narkoba jenis sabu dalam sebuah penggeledahan sel tahanan tertentu.
Napi yang diduga terlibat disebut dipanggil ke ruang Kamtib/KPLP untuk pemeriksaan.
Menurut narasumber, kasus tersebut diselesaikan dengan pembayaran sekitar Rp45 juta.

Narasi ini merupakan klaim narasumber dan hingga kini belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak lapas.

Pertanyaan Media: Apakah Kalapas Akan Bertindak Tegas?

Menanggapi berbagai laporan tersebut, awak media mempertanyakan sikap dan tindakan tegas yang akan diambil oleh Kalapas Kayuagung, Syaikoni A.Md.IP., S.H., M.H.

Media menegaskan bahwa praktik seperti pungli, jual beli fasilitas, dan penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, kode etik ASN, dan janji kinerja Kemenkumham.

Apabila terbukti melibatkan oknum pegawai, awak media meminta agar proses penindakan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dengan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Seruan Pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah & Kemenkumham RI

Selain dugaan pungli, mantan napi juga menyoroti:

ketidaktransparanan pelayanan,

kualitas makanan warga binaan yang dinilai tidak layak,

dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Karena itu, tim investigasi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta Kemenkumham RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

kinerja pegawai,

fungsi pembinaan,

serta mutu layanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Landasan Tugas dan Fungsi Lapas

Sesuai aturan, Lembaga Pemasyarakatan memiliki fungsi antara lain:

melakukan pembinaan narapidana dan anak didik,

memberikan bimbingan sosial, kerja, dan kerohanian,

mempersiapkan sarana, serta mengelola hasil kerja,

menjaga keamanan dan ketertiban dalam lapas.

Praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan mandat tersebut.

Janji Kinerja & Reformasi Birokrasi

Kemenkumham melalui janji kinerja 2018 telah menegaskan komitmen:

menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),

serta pelayanan yang jujur, transparan, dan bebas pungli.

Kakanwil Kemenkumham juga mengingatkan seluruh jajaran agar:

menjaga integritas,

tidak terlibat politik praktis,

dan bertanggung jawab secara penuh dalam menjalankan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penutup

Seluruh informasi di atas merupakan pengakuan narasumber yang masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung dan Kemenkumham RI.
Media dan masyarakat berharap adanya langkah tegas, transparan, serta pemeriksaan menyeluruh apabila dugaan ini benar adanya.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *