Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akan Diproses Hukum, Bupati Abdya Tegaskan Komitmen Tertibkan “Mobil Siluman”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

ACEH BARAT DAYA | liputankpk.com – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Safaruddin di Blangpidie, Sabtu (1/8/2026), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi sekaligus mengatasi antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Abdya.

Menurut Safaruddin, salah satu persoalan yang diduga menjadi penyebab antrean panjang adalah masih terbatasnya kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh PT Pertamina untuk Kabupaten Aceh Barat Daya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menerima adanya dugaan praktik kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di beberapa SPBU atau yang dikenal masyarakat sebagai “mobil siluman”.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar berhak menerima BBM bersubsidi serta mengganggu pemerataan distribusi.

“Persoalan utama adalah antrean panjang. Kemungkinan besar hal itu terjadi karena kuota BBM untuk Abdya masih terbatas. Oleh karena itu, kami berharap Pertamina dapat memberikan perhatian terhadap penambahan kuota BBM bagi Abdya agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, sehingga persoalan antrean panjang dapat segera teratasi,” ujar Safaruddin.

Bupati menegaskan, apabila ditemukan kendaraan atau pihak tertentu yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara mengisi berulang kali untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum guna dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada PT Pertamina, Pemkab Abdya juga akan menerapkan sistem prioritas pengisian bagi kendaraan pelayanan publik dan sektor-sektor ekonomi yang dinilai memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat.

Dalam skema tersebut, truk angkutan barang berkapasitas 10 roda akan diprioritaskan dengan batas maksimal pengisian senilai Rp1 juta, sedangkan kendaraan jenis cold diesel dibatasi hingga Rp650 ribu.

Sementara itu, kendaraan angkutan umum seperti Hiace dan L300 yang akan melakukan perjalanan juga akan memperoleh prioritas pengisian dengan menunjukkan rute keberangkatan kepada petugas SPBU sebagai bentuk verifikasi kebutuhan operasional.

Adapun kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut LPG, bus, serta kendaraan layanan umum lainnya akan diberikan prioritas penuh untuk melakukan pengisian hingga penuh (full tank) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Safaruddin berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan pemerataan distribusi BBM bersubsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta memastikan masyarakat yang benar-benar berhak dapat memperoleh akses BBM secara adil.

Laporan: M. Hasbiy

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *