WAY KANAN, liputankpk.com – Aktivitas tambang emas ilegal (TI) dilaporkan semakin marak di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Praktik tersebut disebut-sebut telah merambah wilayah yang lokasinya tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi tambang emas ilegal, nama Ruswandi, warga Kampung Guntur, disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Selain itu, informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat juga menyebutkan bahwa Ruswandi disinyalir terlibat dalam penyewaan alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip cover both sides. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ruswandi tidak secara tegas membantah maupun mengakui tudingan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas dimaksud.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud, sehingga keterlibatan Ruswandi dalam aktivitas tambang emas ilegal dan penggunaan alat berat tanpa izin masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Maraknya aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kerusakan lahan, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Sebagai informasi, larangan aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 dan Pasal 161, ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyesuaian dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal dan penggunaan alat berat tanpa izin di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk Ruswandi dan instansi berwenang. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Edison/Team












