MEDAN – Liputankpk.com || Seorang Pimpinan Redaksi (Pemred) media Cahaya Pembaharuan berinisial AK dituding tidak konsisten terhadap pernyataan yang pernah disampaikannya sendiri terkait penyelesaian persoalan internal, khususnya mengenai tunggakan administrasi media cetak.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro (Kabiro) Cahaya Pembaharuan wilayah Binjai–Langkat, yang menilai adanya perbedaan sikap antara pernyataan awal dan tindakan lanjutan yang dilakukan oleh Pemred.
Menurut keterangan Kabiro Binjai–Langkat, polemik bermula dari tunggakan administrasi koran cetak sebesar Rp400 ribu yang diakuinya memang sempat terjadi. Namun, ia menyatakan bahwa Pemred sebelumnya telah menyampaikan kebijakan bahwa tunggakan tersebut dapat dicicil apabila belum mampu dibayarkan secara tunai.
“Pemred sendiri yang mengatakan bahwa jika belum bisa dibayar sekaligus, maka boleh dicicil,” ujar Kabiro Binjai–Langkat saat ditemui di Stabat.
Kabiro mengaku telah melaksanakan kesepakatan tersebut dengan mencicil Rp100 ribu sebagai bentuk itikad baik. Namun, ia mengaku justru menerima ancaman STOP PERS apabila sisa tunggakan belum dilunasi, bahkan disebutkan akan dilakukan pemajangan foto dirinya di halaman depan media.
Situasi tersebut dinilai Kabiro sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan pernyataan awal pimpinan redaksi dan dianggap mencederai hubungan kerja di internal media, terlebih di tengah tantangan distribusi media cetak pada era digital saat ini.
“Di zaman online seperti sekarang, menyalurkan media cetak bukan hal yang mudah. Kami tetap berupaya menjalankan tugas, namun justru menghadapi tekanan,” ungkapnya.
Kabiro juga menyoroti alasan yang kerap disampaikan terkait biaya cetak koran, yang menurutnya bukan menjadi tanggung jawab wartawan maupun kepala biro daerah. Ia menilai bahwa tindakan STOP PERS tetap dilakukan meskipun cicilan telah berjalan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pimpinan media.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemred Cahaya Pembaharuan berinisial AK belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen jurnalistik, awak media Liputankpk.com akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemred Cahaya Pembaharuan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan menyeluruh. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
( Spn )












