Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Sungai Kunyit, Diduga Tabrak Tiang Pancang Bekas Dermaga

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Mempawah, Kalbar – Liputankpk.com || Sebuah kapal nelayan dilaporkan tenggelam di wilayah kerja Pos Babinpotmar Sungai Kunyit, tepatnya di perairan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga akibat kapal menabrak tiang pancang besi bekas dermaga bongkar muat yang berada di alur pelayaran.

Kapal nelayan KM Borneo GT 10, yang dinakhodai Muhardi (46), mengalami kecelakaan tunggal saat berlayar dari Sungai Raya menuju Semudun untuk keperluan perbaikan kapal. Saat melintas di sekitar perairan bekas dermaga Wilmar, tidak jauh dari kawasan Pelabuhan Kijing, kapal diduga menabrak tiang pancang besi yang masih tersisa di perairan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Benturan keras mengakibatkan kebocoran serius pada badan kapal hingga akhirnya kapal tenggelam. Nahkoda Muhardi berhasil menyelamatkan diri dengan berenang dan bertahan menggunakan fiber ikan yang berada di kapal. Korban dilaporkan terapung di laut selama kurang lebih satu jam.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan oleh seorang nelayan setempat bernama Kevin, warga Desa Sungai Kunyit, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Babinpotmar bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Pada pukul 11.25 WIB, korban berhasil dievakuasi dan diamankan ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit dalam keadaan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta, berupa satu unit kapal nelayan yang tenggelam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pemilik atau pengelola fasilitas di perairan berkewajiban memastikan bahwa sarana dan prasarana yang berada di wilayah perairan tidak membahayakan keselamatan pelayaran, termasuk kewajiban pemasangan rambu atau tanda peringatan pada struktur bawah air maupun tiang pancang di jalur pelayaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menegaskan bahwa nelayan berhak memperoleh perlindungan keselamatan serta kepastian usaha, termasuk hak atas ganti kerugian apabila mengalami kecelakaan akibat faktor eksternal yang bukan disebabkan oleh kelalaian nelayan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terlihat aktivitas pencabutan tiang-tiang bekas dermaga di perairan tersebut. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah besi tiang pancang yang belum sepenuhnya tercabut, sehingga berpotensi membahayakan aktivitas nelayan.

“Kami melihat ada pekerjaan pencabutan tiang, tapi ternyata masih ada besi yang tertinggal. Ini sangat berbahaya bagi nelayan. Kami berharap pihak terkait segera menyelesaikannya agar tidak ada korban lagi,” ujarnya.

Terkait dugaan keberadaan tiang pancang besi bekas aktivitas pelabuhan yang berada di jalur pelayaran tanpa dilengkapi rambu peringatan yang memadai, pihak kontraktor atau pengelola kawasan dinilai memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi keselamatan, penertiban sisa konstruksi, serta memberikan kejelasan terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami nelayan.

Masyarakat nelayan berharap agar PT EUP dan instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan, penertiban objek berbahaya di laut, serta memberikan kejelasan mekanisme ganti rugi atas kerugian material yang dialami korban.

Sementara itu, Pos Babinpotmar Sungai Kunyit telah melakukan penanganan awal dengan mengevakuasi korban dan mengamankan situasi di lokasi kejadian. Peristiwa ini selanjutnya akan dilaporkan ke komando atas dan instansi berwenang guna penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau kontraktor terkait mengenai dugaan keberadaan tiang pancang besi tersebut.

(Mulyadi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *