Ternate, LiputanKPK.com – Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan pernyataan terkait pencurian yang dilakukan oleh seorang oknum lurah di Ternate. Kepala BKPSDM Samin Marsaoly menyatakan bahwa Pemkot Ternate telah membebastugaskan oknum lurah bersangkutan dari jabatannya.
Samin menjelaskan bahwa Pemkot Ternate menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut. “Untuk sementara, tugas lurah diambil alih oleh Sekretaris sebagai Pelaksana Tugas,” jelas Samin kepada wartawan pada Kamis, 24 April 2025.
Samin juga menyatakan bahwa Pemkot Ternate mengikuti mekanisme hukum dan regulasi ASN dalam menangani kasus ini. “Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN,” lanjutnya.
Diketahui bahwa motif pencurian yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut adalah untuk melunasi hutang. RA, oknum lurah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate dan telah ditahan. Jumlah ponsel yang dicuri sebanyak 11 buah.
Pemkot Ternate menunjukkan tindakan tegas dalam menangani kasus ini dengan membebastugaskan oknum lurah dari jabatannya. Pemkot Ternate berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu mematuhi hukum dan regulasi.(Tim Investigasi)












