LSM KPK RI Soroti Dugaan Proyek Ganda Pemeliharaan Rumah Dinas di Rohil

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Rohil, liputankpk.com Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pemeliharaan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2025.

Namun pada akhir 2025, Sekretariat Daerah kembali mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas jabatan. Terdapat paket pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

Kemudian terdapat paket pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas Wabup melalui APBD-P 2025 dengan metode pengadaan langsung. Terdapat pula anggaran khusus untuk Pengawasan Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati pada periode APBD-P 2025.

Pemanfaatan anggaran miliaran rupiah ini menuai kritik dari masyarakat dan DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Rohil, karena dianggap kontras dengan kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tantangan, seperti tumpukan hutang pembangunan dan penurunan pagu anggaran secara umum.

DPC LSM KPK RI Rohil menyoroti indikasi tumpang tindih anggaran pada proyek pemeliharaan rumah dinas (jabatan) Bupati dan Wabup Rohil untuk tahun anggaran 2025.

Poin-poin utama terkait sorotan tersebut meliputi:

• Dua Instansi Berbeda: Proyek pemeliharaan rumah jabatan tersebut diketahui dianggarkan dan dikerjakan oleh dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekaligus, yaitu Dinas PUPR dan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rohil.

• Anggaran Fantastis: Salah satu paket pekerjaan renovasi rumah dinas ini dilaporkan menghabiskan dana yang cukup besar, mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

• Indikasi Tumpang Tindih: Penggunaan dua instansi untuk objek pemeliharaan yang sama menimbulkan kecurigaan adanya duplikasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

• Tuntutan Transparansi: LSM KPK RI bersama beberapa elemen masyarakat meminta kejelasan mengenai rincian item pekerjaan di masing-masing instansi guna memastikan tidak ada pembayaran ganda atau penyalahgunaan wewenang.

Persoalan ini muncul di masa kepemimpinan baru di Rohil, di mana Bupati H. Bistamam dan Wabup Jhoni Charles dilantik pada Februari 2025 untuk periode 2025-2030.

Padahal pada tahun 2024, rumah dinas Bupati Rohil sudah dilakukan renovasi dengan anggaran yang sangat fantastis yakni menembus angka Rp 1,8 miliar, dan menjadi polemik saat itu.

Kemudian pada tahun 2025 ini, kembali dilakukan pemeliharaan rumah dinas Bupati dan Wabup Rohil dengan anggaran fantastis oleh dua SKPD sekaligus.

Ini sungguh sangat miris, di tengah keterbatasan dana, idealnya anggaran diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar publik, seperti infrastruktur jalan yang rusak, peningkatan layanan kesehatan, dan bantuan ekonomi produktif bagi masyarakat kecil.

Sehingga kritik muncul saat ini karena Pemkab Rohil masih mengalokasikan anggaran besar untuk pemeliharaan rutin rumah dinas yang bersifat tidak mendesak.

Ketua LSM KPK RI Rohil menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang jika tidak ada klarifikasi memadai dari SKPD terkait.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Bagian Umum Setda Rohil meminta agar permintaan konfirmasi dilakukan secara tertulis. “Untuk konfirmasi silahkan bersurat secara resmi dan akan kami sampaikan ke pimpinan, terimakasih,” ujarnya.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, terkait hal tersebut, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

(Team Investigasi LSM KPK RI)

(JND.S.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *