Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Membuka Mekanisme Pelaporan DTH bagi Warga yang Rumahnya Hilang Akibat Banjir

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com   __________ Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam penanganan pasca bencana banjir dengan membuka mekanisme pelaporan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang rumahnya hilang atau rumah yang tidak dapat dihuni, yang masuk data dan yang sudah di SK kan Bupati dalam tahap 1 sebanyak 270 nama. Jum’at (23 Januari 2026)

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi di sejumlah kecamatan yang hingga kini masih terdampak banjir luapan sungai, di mana sebagian warga terpaksa mengungsi, menumpang di rumah keluarga, atau menyewa tempat tinggal sementara.

DTH merupakan bantuan sementara yang diberikan pemerintah untuk menjamin hak dasar warga atas hunian layak, sambil menunggu proses rehabilitasi rumah atau pembangunan hunian tetap (huntap).

Kriteria Khusus Penerima DTH

Pemerintah menetapkan kriteria prioritas, yakni:

Rumah warga dinyatakan hilang, hanyut, atau hancur

Tidak memungkinkan untuk ditempati kembali

Warga tidak memiliki hunian alternatif yang layak,

Mekanisme Pelaporan

Bagi warga yang memenuhi kriteria tersebut dan belum terdata, pemerintah membuka ruang pelaporan melalui:

Datok penghulu( kades) atau perangkat desa setempat

Disertai keterangan kondisi rumah terdampak

Akan dilakukan verifikasi lapangan oleh aparatur desa, kecamatan, dan BPBD

Pelaporan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan daftar penerima DTH secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa DTH bukan sekedar bantuan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam fase rehabilitasi pascabencana, agar warga tidak terlalu lama hidup dalam kondisi darurat.

Kepala BPBD Aceh Tamiang meminta semua unsur untuk berperan aktif ,

“Kami meminta aparatur desa proaktif mendata dan membantu warga yang rumahnya benar-benar hilang agar tidak ada yang terlewat dari haknya, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria mendapatkan huntara, merasa terlalu lama masa menunggu, kita berikan pilihan, tetap menunggu huntara dan huntap, atau kita berikan biaya tunggu huntap, besaran dana nya Rp, 600,000 perbulan, sampai mendapatkan hunian tetap, dengan syarat, penerima tidak lagi tinggal di tenda, uang tersebut bisa di gunakan untuk sewa rumah,”ujarnya.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penyaluran Dana Tunggu Hunian di Aceh Tamiang dapat berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada korban bencana, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak banjir, masyarakat yang sudah di SK kan namanya dalam daftar tunggu hunian, tetap menunggu hasil verifikasi tim lapangan agar bantuan ini tepat sasaran.

Pemerintah berupaya dan terus berjuang agar masyarakat Aceh Tamiang tidak ada lagi yang tinggal tenda pengungsian saat lebaran nanti,

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *