Miris, Oknum Brimob Diduga Membekingi Aktivitas Loding Bauksit yang Ditolak Warga Marok Tua

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, liputankpk.com – Kepulauan Riau — Penolakan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, terhadap aktivitas penambangan bauksit kembali mencuat. Aktivitas loding (pemuatan) bauksit yang dilakukan PT Samudra selaku subkontraktor di wilayah IUP milik PT Hermina Jaya dilaporkan tetap berlangsung, meski tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan belum diselesaikan.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, ratusan warga Desa Marok Tua menggelar aksi unjuk rasa di area tambang. Aksi tersebut dikoordinatori oleh Saparudin, yang menyuarakan keluhan masyarakat mengenai pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini disebut belum dilunasi oleh PT Hermina Jaya selama hampir 10 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam aksi tersebut, pihak PT Samudra yang diwakili oleh Ari menyampaikan janji akan memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam waktu dua hari, sekaligus menghentikan sementara aktivitas tambang sampai persoalan hak warga diselesaikan. Namun, janji tersebut dinilai tidak direalisasikan.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Saparudin bersama sejumlah warga kembali mendatangi lokasi tambang untuk mempertanyakan tindak lanjut janji tersebut. Di lapangan, warga justru mendapati aktivitas pengangkutan bijih bauksit masih berjalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah lori dan truk melakukan pemuatan bauksit yang kemudian diangkut ke tongkang yang bersandar di jeti setempat.

Yang menjadi sorotan serius warga, menurut keterangan Saparudin, adalah keberadaan sejumlah oknum anggota Brimob di lokasi aktivitas loding. Ia menduga kehadiran aparat tersebut dimanfaatkan untuk membekingi aktivitas tambang yang sedang dipersoalkan masyarakat.

“Keberadaan mereka terkesan dijadikan tameng untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujar Saparudin kepada wartawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran aparat tidak menyurutkan langkah warga untuk terus memperjuangkan hak mereka yang selama ini dinilai diabaikan oleh pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Saparudin juga meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, agar menepati komitmennya dalam menindak tegas aparat penegak hukum yang terbukti terlibat atau membekingi aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat.

“Jika benar ada aparat yang membekingi perusahaan tambang dan merugikan masyarakat, kami meminta agar diproses hukum dan diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hermina Jaya, PT Samudra, maupun pihak Brimob belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *