Polres Lingga Disorot Terkait Dugaan Pembiaran Kasus Kayu Mangrove Ilegal, Polda Kepri Diminta Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga – Kepulauan Riau || liputankpk.com – Penanganan kasus dugaan penebangan dan pengangkutan kayu mangrove ilegal di wilayah Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meskipun aktivitas tersebut telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pada Senin (5/1/2026), aktivitas penebangan mangrove jenis tiki atau bakau diduga masih berlangsung di beberapa titik. Kayu hasil penebangan disebut terus dikumpulkan dan ditumpuk sebelum diangkut keluar wilayah desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sejumlah warga menilai belum adanya tindakan hukum yang jelas memunculkan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove tersebut. Sorotan pun mengarah pada kinerja aparat penegak hukum setempat, termasuk Polres Lingga, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret di lapangan.

“Ini bukan kejadian baru. Aktivitas ini sudah lama berlangsung dan sering diberitakan, tapi sampai sekarang belum terlihat penindakan yang tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.

Warga juga menyampaikan dugaan bahwa salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat merupakan aparatur pemerintah desa yang menjabat sebagai kepala dusun, sekaligus diduga memiliki usaha terkait kayu mangrove. Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menurut pantauan warga, ribuan batang kayu mangrove hasil penebangan kini menumpuk di sejumlah lokasi penampungan. Salah satu titik yang disebutkan berada di kawasan Air Batu, yang masih termasuk dalam ekosistem hutan mangrove.

“Di beberapa lokasi pengumpulan, jumlah kayunya sudah sangat banyak. Informasinya, kayu-kayu tersebut akan segera diangkut,” ungkap sumber warga lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Mangrove memiliki peran vital sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penopang utama mata pencaharian nelayan pesisir.
“Kalau dibiarkan terus, hutan mangrove di Desa Tanjung Kelit bisa habis. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat pesisir,” lanjut warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Warga meminta agar Polda Kepulauan Riau turun tangan secara langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Aktivitas penebangan dan perusakan hutan mangrove berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, yang melarang penebangan dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, terkait larangan perusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap penebangan dan pengangkutan hasil hutan ilegal.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menetapkan mangrove sebagai kawasan strategis nasional yang wajib dilindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Lingga dan pemerintah desa setempat, guna memastikan keberimbangan informasi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *