Diduga Selewengkan Anggaran Kelurahan, Oknum Lurah Tapian Nauli Dilaporkan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tapanuli Selatan, Sumatra Utara | Liputankpk.com – Seorang oknum Lurah Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial S.TB, diduga melakukan penyimpangan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak dan laporan masyarakat setempat.

Menurut pernyataan mantan Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial B.TB, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2023. Dari total anggaran sekitar Rp50 juta, diduga hanya Rp30 juta yang diserahkan kepada mantan kepling yang sekaligus bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

Tak hanya itu, oknum lurah tersebut juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Dolok Tapalan sejak Tahun 2022, dengan modus pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 10 unit. Warga yang dijanjikan bantuan tersebut diminta membayar biaya sebesar Rp300.000 per orang.

Namun hingga Tahun 2025, lampu tenaga surya yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Sejumlah warga yang telah menyetorkan uang mengaku berulang kali menanyakan kejelasan, namun hanya mendapat janji tanpa kepastian.

Merasa dirugikan dan resah, tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan kepling, RT, serta perwakilan warga yang diantaranya berinisial B.TB, D.B, S.Hulu, dan D.ZB, sepakat melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh pihak Inspektorat, yang dilakukan oleh pejabat Inspektorat berinisial S. Harahap dan Candra, dinyatakan bahwa pembangunan rabat beton tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Inspektorat juga menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan pengaduan masyarakat dinilai memiliki dasar, mencakup dugaan penyimpangan program lampu tenaga surya serta pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2023 dan 2025. Disebutkan pula bahwa oknum lurah wajib bertanggung jawab dan diklaim telah melakukan pengembalian kerugian negara.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat transparansi dari pihak Inspektorat terkait nilai pengembalian dana, maupun bukti resmi penyetoran ke kas negara. Selain itu, sanksi administratif yang sebelumnya disampaikan—mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian—belum menunjukkan kejelasan pelaksanaan.

Pihak pelapor juga menyayangkan adanya dugaan penyelesaian sepihak tanpa melibatkan pelapor, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegakan aturan dan akuntabilitas.

Atas kondisi tersebut, perwakilan masyarakat dan insan pers yang terlibat dalam pengaduan meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara transparan dan profesional, guna menjamin keadilan serta mencegah dugaan praktik pembiaran terhadap penyalahgunaan jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum lurah berinisial S.TB belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Liputankpk.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Asa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *