Lingga, Kepulauan Riau|| liputankpk.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Lingga Selatan, Kabupaten Lingga. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya indikasi distribusi solar subsidi yang diduga tidak tepat sasaran.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil, disebut-sebut justru mengalir ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT CSA. Informasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sejumlah sumber di lapangan menyatakan, solar subsidi diduga diperjualbelikan oleh oknum pengelola penyalur kepada pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pengawalan dalam proses pengiriman solar subsidi tersebut oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah Lingga. Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana serta kode etik institusi, termasuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT CSA. Firda selaku perwakilan perusahaan dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2026, guna meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak perusahaan maupun instansi terkait ingin memberikan penjelasan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas distribusi BBM melakukan penelusuran menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran subsidi energi.
Masyarakat menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Laporan: E. Taufik












