Lingga, Kepulauan Riau, liputankpk.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya satu unit lori berwarna merah yang diduga terafiliasi dengan aktivitas perusahaan tambang melakukan pengisian solar bersubsidi di salah satu SPBU di pusat Kota Dabo Singkep, Jumat (13/2/2026).
Seorang warga yang berada di lokasi saat kejadian, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku melihat langsung kendaraan tersebut mengisi solar bersubsidi dalam jumlah yang dinilai tidak lazim untuk kendaraan operasional umum.
“Saat itu saya sedang mengisi BBM untuk kendaraan pribadi. Saya melihat lori merah itu mengisi solar dalam jumlah cukup banyak. Setahu saya, solar subsidi peruntukannya terbatas,” ujarnya.
Awak media juga menerima rekaman video yang memperlihatkan proses pengisian BBM pada kendaraan dimaksud. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan mendatangi SPBU terkait guna melakukan konfirmasi langsung.
Salah satu karyawan SPBU membenarkan adanya pengisian solar bersubsidi pada kendaraan tersebut dan bahkan memperlihatkan rekaman pengisian. Namun, ketika ditanya mengenai dokumen pendukung seperti Delivery Order (DO) atau dokumen administrasi lain yang menjadi dasar pengeluaran BBM dalam jumlah tertentu, karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui detail administrasinya.
“Untuk DO atau dokumen lainnya saya kurang tahu, itu biasanya bagian manajemen,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen SPBU belum berhasil dilakukan. Menurut keterangan karyawan, pihak manajemen sedang tidak berada di tempat dengan alasan keperluan perbankan.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat oleh pemerintah dan pengawasannya berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero). Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor dan kelompok pengguna tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Jika terbukti terjadi penyimpangan distribusi atau penyalahgunaan peruntukan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait mengenai status pengisian BBM tersebut, termasuk apakah kendaraan yang dimaksud terdaftar sebagai penerima yang sah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan penelusuran guna memastikan proses distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, khususnya di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Laporan: E. Taufik












