Taput – liputankpk.com
Disaat bumi Tapanuli Utara mengalami musibah longsor dan banjir yang cukup parah baru baru ini, oknum camat Sipahutar H Simanjuntak,diduga melegalkan tindakan ilegal dengan melakukan kebohongan publik.
Ketika awak media sedang melakukan kunjungan ke desa Onan runggu IV Kecamatan Sipahutar tepatnya di dusun Lumban Rihit pada Kamis 12 Februari 2026,secara tak sengaja awak media melihat tumpukan kayu olahan di pinggir jalan. Penasaran akan hal itu awak media mencari informasi asal usul kayu olahan tersebut dan siapa pemiliknya.
Menurut informasi yang didapat dari salah seorang warga yang tidak bersedia identitasnya dipublis bahwa kayu olahan tersebut adalah kepunyaan seorang pengusaha berinisial H, selanjutnya awak media menghubungi pengusaha kayu tersebut melalui chat WhatsApp dan pengusaha tersebut menyampaikan bahwa , ” unang ganggu hamu na karejo, nga ijin au tu pak camat, tu Polsek dohot KPH.,” ( Jangan ganggu Kalian Orang bekerja, saya sudah ijin ke pak camat, Polsek dan KPH XII , red).
Setelah itu awak media berhasil menghubungi kepala desa Onan runggu IV Kecamatan Sipahutar melalui telepon selulernya, beliau menyampaikan bahwa kepala desa tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) sebagai dasar dilakukannya aktivitas penebangan kayu tersebut dan sebelumnya juga hal ini telah mencuat ke permukaan,, dimana warga melakukan penolakan atas hendak dilakukannya penebangan kayu pinus di desa Onan runggu IV Kecamatan Sipahutar.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Camat Sipahutar H Simanjuntak juga melalui panggilan WhatsApp, H Simanjuntak menyatakan bahwa ketika pengusaha kayu olahan tersebut (H) datang kepadanya di kantor camat Sipahutar, menyampaikan bahwa sang penguasa itu hendak membangun rumah di tanah miliknya untuk itulah kayu olahan tersebut dipergunakan. Menurut keterangan camat Sipahutar bahwa pengusaha tersebut memohon di ijinkan mengambil kayu tersebut sembari berurai air mata. H Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pengusaha tersebut baru pulang dari perantauan.
Atas dasar itulah camat Sipahutar menyampaikan maksud tujuan pengusaha kayu tersebut ke salah satu pegawai kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung sekaligus meminta petunjuk dan persetujuan.
Kembali awak media melakukan pendalaman ke kepala seksi perlindungan hutan KPH XII Tarutung , menurut keterangan beliau memang benar adanya bahwa camat Sipahutar H Simanjuntak pernah menyampaikan maksud dan tujuan pengusaha tersebut untuk menebang kayu masyarakat untuk di olah dan dipergunakan membangun rumah pribadi namun kepala seksi perlindungan hutan KPH XII Tarutung tersebut tidak berani menyanggupi, mengingat suasana Tapanuli Utara khususnya masih dilanda banjir dan tanah longsor juga adanya surat edaran Bupati Tapanuli Utara supaya segala aktivitas penebangan kayu dihentikan.
Atas dasar itulah publik bertanya tanya, kepentingan apakah camat Sipahutar H Simanjuntak menyampaikan informasi kepada awak media bahwa kayu olahan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan pengusaha tersebut baru pulang dari perantauan. Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, bahwa informasi beredar di masyarakat bahwa kayu olahan tersebut diduga diperjualbelikan mengingat pengusaha itu memiliki usaha yang bergerak di bidang meubel.
Mengingat peristiwa ini, masyarakat meminta supaya KPH XII Tarutung melakukan evaluasi dan pengawasan bahkan investigasi atas aktivitas penebangan kayu tersebut. Dan masyarakat juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sipahutar supaya mengusut tuntas kasus penebangan dan dugaan perjualbelian kayu olahan tanpa ijin resmi ini secara tuntas.Besar juga harapan masyarakat kepada Bupati Tapanuli Utara untuk segera mengevaluasi kinerja H Simanjuntak selaku camat Sipahutar apabila ada ditemukan kesalahan atau kelalaian bahkan apabila terbukti melakukan kebohongan publik supaya diberikan sanksi tegas. (Erikson)












