Samarinda, liputankpk.com — 22 Januari 2026|| Redaksi Pusat LiputanKPK.com secara resmi menyatakan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemberhentian (stop pers) terhadap:
Nama: Hendra Wijaya
Nomor ID: ID.62/RED/KTA/VI/2025
Masa berlaku sebelumnya: s/d 13 Juni 2026
Keputusan ini diambil setelah Redaksi Pusat menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan yang bersangkutan di luar tugas jurnalistik dan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta standar operasional perusahaan.
Redaksi telah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui kontak resmi yang terdaftar. Namun hingga waktu yang ditentukan, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan hasil evaluasi internal serta demi menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan, maka terhitung sejak pernyataan ini diterbitkan:
Yang bersangkutan resmi diberhentikan dan bukan lagi bagian dari LiputanKPK.com.
KTA atas nama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan LiputanKPK.com oleh yang bersangkutan setelah keputusan ini diterbitkan sepenuhnya bukan tanggung jawab perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan nama baik institusi, perusahaan telah melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTPL/30/I/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Januari 2026.
Redaksi menegaskan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan identitas media untuk kepentingan pribadi. Proses hukum yang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan untuk diketahui publik.
Redaksi Pusat
LiputanKPK.com











