Kabur dari Ruang Penyidik, Buronan 58 Kg Sabu Jadi Sorotan: Polda Jambi Tegaskan Sanksi Demosi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

JAMBI – Penanganan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di wilayah hukum Polda Jambi kembali menjadi sorotan publik, setelah terungkap tersangka utama berinisial MA alias Alung melarikan diri dari ruang penyidikan.

Insiden ini pun menuai pertanyaan besar dari masyarakat, di mana publik mempertanyakan sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan Polda Jambi, mengingat tersangka berhasil meloloskan diri meski berada di area kantor kepolisian yang seharusnya memiliki tingkat keamanan tinggi. Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut agar proses hukum dan sidang terkait kasus ini digelar secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia menyebut pelarian tersangka terjadi sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.

“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan lain,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).

Akibat insiden tersebut, Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum perwira yang bertanggung jawab saat itu. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang bersangkutan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran etik dan tidak profesional,” tegas Erlan.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Oktober 2025. Petugas saat itu mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yakni MA, APR, dan JA. Dari ketiganya, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara itu, MA yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

Pengejaran Masih Intensif
Polda Jambi memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka masih terus dilakukan secara intensif. Bahkan, koordinasi juga telah dilakukan dengan Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian di berbagai daerah.

“Sampai saat ini tim masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Erlan.

Di sisi lain, barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang diamankan dalam kasus tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur, dengan pelaksanaan yang dikabarkan dilakukan terpusat bersama pengungkapan kasus besar lainnya.

Dalam perkembangan persidangan, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini disebut menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena besarnya jumlah barang bukti serta dinamika dalam proses penanganannya. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk memburu tersangka yang masih buron.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik diharapkan mendapatkan kejelasan informasi, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *