Taput- liputankpk.com
Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (KPMP-TSBP) secara resmi melayangkan surat tuntutan pertanggungjawaban kepada Oknum Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Erikson Sianipar. Surat bernomor 09/KPMP-TSBP/IV/2026 tertanggal 3 April 2026 tersebut mendesak pengembalian dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sebesar Rp 48.694.000 (Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang diduga telah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan seremonial Partai Gerindra.
Menurut Hotbin Simare mare selaku kuasa hukum Erni Mesalina Hutauruk, rincian penggunaan Dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani :
1. Kunjungan oknum anggota DPR RI
– Konsumsi Kopi Bersama di Bandara Silangit: Rp 1.000.000
– Biaya Makan Siang di Rumah Makan Nasional: Rp 1.250.000
– Pembelian Buah: Rp 700.000
– Sisa Tunggakan Kunjungan Bencana Alam di Adiankoting (1 & 4 Desember 2025): Rp 9.044.000 (Dari total tagihan Rp 59.044.000, telah dibayar Rp 50.000.000)
– Makan Bersama rombongan di RM Sukaria Tarutung (2 Desember 2025): Rp 1.400.000
Total: Rp 13.394.000
2. Bantuan Sosial dan Operasional Kunjungan
– Dana bantuan bencana alam DPC Gerindra Taput ke Hutajulu (4 Desember 2025): Rp 30.050.000
– Sewa mobil dan sopir (ABE Tour and Travel) untuk kunjungan Pak Hasim ke Taput (11 Januari 2026): Rp 2.500.000
Total: Rp 32.550.000
3. Acara Seremonial Partai
– Kue Ulang Tahun Partai Gerindra: Rp 2.000.000
– Dekorasi Ulang Tahun Partai Gerindra: Rp 750.000
Total: Rp 2.750.000
Dengan Total Tagihan Piutang: RP 48.694.000,-.
Surat terbuka ini diterbitkan sebagai respons atas laporan polisi yang dibuat oleh oknum Ketua DPC Gerindra Taput, Erikson Sianipar, pada 1 April 2026. Laporan tersebut dinilai menyudutkan Erni Mesalina Hutauruk seolah-olah melakukan penggelapan dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Melalui kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, Erni dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan membalikkan fakta bahwa dirinya justru kerap menerima instruksi untuk mengeluarkan dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani demi kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan organisasi, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan dan operasional partai politik.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga kepercayaan yang dikhianati. Kami meminta pertanggungjawaban Bapak Erikson Sianipar atas piutang dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang hingga saat ini belum dikembalikan, meskipun telah berulang kali diminta. Dana tersebut digunakan demi kepentingan kegiatan Partai Gerindra yang Bapak pimpin,” tegas Erni Mesalina Hutauruk dalam pernyataannya.
Tim hukum Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, yang dipimpin oleh Hotbin Simaremare, telah mengumpulkan seluruh bukti dokumentasi, termasuk kuitansi, invoice penyewaan kendaraan, bukti transfer, rincian belanja, serta bukti percakapan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani berharap pihak DPC Gerindra Tapanuli Utara dapat segera menyelesaikan masalah terkait surat tuntutan ini. (Erikson)












